![]() |
Foto: Anggota Fraksi, Camat, Kapolsek beserta pelaksana saat bernegosiasi. |
Bima, TalkingNEWS -- Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Rakyat Sipil (Fraksi) menghentikan paksa aktivitas galian C untuk kepentingan material proyek rehabilitasi irigasi di Desa Ndano Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB.
Pasalnya, galian C yang dilakukan oleh CV Sinar Jaya selaku pelaksana proyek senilai Rp 1,4 M tersebut rupanya tidak mengantongi ijin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima. Diketahui sebelumnya, Mega proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas PU Kabupaten Bima.
Pantauan di lapangan, anggota Fraksi bersama pihak Polsek dan Pemerintah Kecamatan Madapangga turun di lokasi proyek untuk memantau langsung aktivitas galian C yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan alat berat galian C beserta meterial (batu) yang jaraknya hanya lima meter dari lokasi proyek.
Hal itu tentu saja menyalahi aturan, Fraksi menilai bahwa dengan keberadaan penggalian liar tersebut berdampak serius terhadap lingkungan, seperti longsor, banjir dan lain sebagainya. Apalagi lokasi proyek tersebut berada di sekitar kawasan hutan lindung Madapangga.
"Aktivitas galian C ini harus dihentikan dulu dan alat berat harus keluar dari lokasi. Ini berdampak serius terhadap keberlangsungan lingkungan di kawasan hutan Madaoangga. Apalagi, galian C ini diduga tidak punya ijin," tegas Rizki Ar koodinator Aliansi Fraksi saat berada di lokasi bersama Kapolsek, Camat dan Pelaksana Proyek, Rabu (11/5/22).
Permintaan anggota Fraksi tersebut pun langsung direspon dengan dikeluarkannya alat berat yang tengah beroperasi, meski awalnya pelaksana tak setuju. Kendati demikian, proses evakuasi alat berat itu, tidak menggangu aktivitas pekerjaan proyek irigasi.
"Aktivitas proyek irigasi tetap berjalan dan silahkan bekerja. Kita hanya minta alat berat galian C harus keluar dari lokasi," kata Rizki.
Disinggung solan ijin, CV Sinar Jaya selaku pelaksana proyek melalui Sumardin juga mengakui bahwa aktivitas galian C yang dilakukannya memang tak mengantongi ijin dari dinas terkait.
"Ijinnya memang tidak ada, tetapi kita sudah melakukan transaksi dengan pemilik lahan dan pemilik lahannya pun setuju," ucapnya singkat.
Di tempat yang sama, Pengawas proyek dari Dinas PU Kabupaten Bima Nasarudin berdalih bahwa keberadaanya bukan mengawasi terkait galian C. Namun, tugasnya memastikan bahwa proses pelaksanaan proyek irigasi berjalan sesuai aturan. Baik itu dari kualitas material, pondasi rigasi dan lain sebagainya.
"Soal galian C itu bukan ranah saya, tugas saya hanya memastikan proses pelaksanaan proyek berjalan sesuai Bestek," singkatnya.
Hingga berita diturunkan, aktivitas galian C sudah tidak beroperasi. Selain itu, Farksi juga meminta dua point' tuntutan yang harus segera dipenuhi, diantaranya yakni:
1. Meminta Dinas PU bertanggungjawab dan mengevaluasi CV Sinar Jaya selaku pelaksana dan CV Cakrawala Konsultan selaku pengawas proyek karena dinilai berkonspirasi dengan merusak lingkungan (Galina C) serta diduga pelaksananya tidak sesuai bestek.
2. Meminta transparansi informasi penggunaan anggaran dan administrasi pelaknasanaan proyek untuk dapat dievaluasi bersama dengan diadakannya pertemuan yang mengahdirkan Dinas PU, CV Sinar Jaya, CV Cakrawala Konsultan yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan. (Khan)
Editor: Agus