![]() |
Foto: Sejumlah Nakes Non-ASN saat menggelar demonstrasi di depan kantor Pemkab Dompu. |
Dompu, TalkingNEWSntb.com -- Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu NTB didemo dua hari berturut turut. Setelah Senin kemarin Forum Guru Honorer (Figur). Selasa pagi tadi (8/11/22) Ratusan Nakes Non ASN seruduk Kantor Pemkab setempat.
Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorarium (FKHN) itu meminta Pemerintah daerah (Pemda) agar memperhatikan nasibnya.
Seperti yang disampaikan Korlap aksi Aminulah. Pihaknya meminta Bupati mengeluarkan SK Honda melalui Perbup/Perda yang dapat menjadi dasar untuk diajukan ke Pemerintah Pusat, sehingga nasib para Nakes bisa diangkat menjadi ASN melalui formasi PPPK maupun formasi lainnya.
Tentunya dalam hal ini, Pemda harus terbuka dan memberikan kepastian jelas berapa kuota formasi Tenaga Kesehatan di tahun 2023 mendatang.
Dengan sekelumit persoalan yang dialami, Aminullah pun menarik kesimpulan bahwa Pemda tidak berpihak pada Nakes. Ukurannya yakni, hanya Dompu yang tidak ada formasi PK3 untuk Nakes.
"Nakes adalah pejuang Covid-19, namun pada kenyataannya tidak diperhatikan oleh pemerintah," ketus Aminullah.
"Oleh sebab itu, jika Pemda tidak memenuhi sejumlah tuntutan yang kami diajukan, maka kami akan mogok kerja besar besaran," ancam Aminullah.
Adapun tutuntan yang disampaikan massa aksi diantaranya yakni:
1. Pastikan data anggota FKHN dari sekian PKM dan Rumah Sakit agar terjamin masuk data SISDMK 2023.
2. Pemda wajib mengupayakan membuka formasi rekrutmen ASN tahun 2023 sebanyak jumlah anggota FKHN sesuai dengan kebutuhan Fankes Kabupaten Dompu.
3. Pemda wajib memperjuangkan formasi tersebut sesuai dengan ANJAB ABK yang diajukan Fankes Kabupaten Dompu di tahun 2023.
4. Pemda wajib mengupayakan anggaran untuk persiapan rekrutmen ASN di tahun 2023, khusus tenaga Non ASN yang bekerja di Fankes Dompu PKM dan RS.
5. Pemda wajib menjamin apabila ada tenaga Non ASN yang tidak lulus seleksi ASN/PPPK tidak dikeluarkan/PHK dari tempat bekerja.
6. Tertibkan SK para Nakes Non ASN (SK Honor Daerah, SK Honor Kapitasi, Sukarela).
7. Pemda wajib mengeluarkan perda /perbup khusus untuk pengkajian Tenaga Non Asn yang bekerja di Fankes Dompu baik yg NAKES /NON NAKES sesuai dengan UMR.
Menanggapi aksi itu, Wakil Bupati Dompu Wabup H. Syahrul Parsan, ST.,MT, menyampaikan bahwa Pemda sudah mengusulkan ke Kemenkes RI untuk formasi Nakes sejak 22 Juli lalu, sebanyak 500 formasi. Namun usulan itu, ditolak oleh kemenpan-RB karena alasan minimnya anggaran Daerah untuk biaya pembayaran gaji.
Soal nasib, Wabup berjanji akan tetap memperjuangkannya. Dengan upaya akan mendatangi langsung pihak Kemenkes RI dan Kemenpan-RB RI.
"Tapi yang perlu Kami pemerintah hanya bisa mengusulkan, tapi tidak bisa menetapkan. Entah berapa yang disetujui oleh pusat 2023 nanti," pungkas Wali Bupati. (Arif)
Editor: Agus