TalkingNEWS.asia- Pelaksanaan acara Road Show Bawaslu Kabupaten Bima, di helat Rumah Kuning Desa Tonda Kecamatan Madapangga, Sabtu (20/10/2018) terkait pernyataan sikap Bawaslu tentang tahapan berlangsunya kampanye Pemilu 2019.
Menurut Pimpinan Bawaslu Junaidin, bahwa regulasi kampanye untuk pemilu sekarang sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya.
"Tahapan kampanye sudah kita buka, mulai dari tanggal 23 September sampai dengan 14 April 2019 dan itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk aktifitas berpolitik, " Jelasnya.
Merujuk pada regulasi yang sudah ditetapkan, ada empat metode yang harus dita'ati dan diimplementasikan oleh calon legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) dalam melakukan kampanye, ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal-hal diluar dugaan, "paparnya.
"Metode yang dimaksud antara lain; rapat umum terbuka, rapat terbatas, tatap muka (blusukan) dan alat peraga kampanye melalui media cetak dan elekteronik, "Jelasnya.
"Dan aturan ini, tetap kami lakukan pengawasan, "Tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abdullah, juga menguraikan tahapan metode kampanye yang dimaksud.
"Rapat umum terbuka merupakan kampanye yg difasilitasi oleh partai politik tanpa intervensi pihak Caleg, sedangkan pertemuan terbatas yakni kampanye yang dilakukan caleg, dengan merujuk pada jadwal yang ditentukan masing-masing Parpol "jelasnya.
Lanjutnya, Tatap muka merupakan kampanye blusukan, "tentunya hal ini harus sepengetahuan Bawaslu supaya bisa langsung mendapatkan pengawasan dan keamanan, "Pintanya.
Penyebaran alat peraga kampanye, seperti; spanduk, baliho maupun umbul-umbul, tentu harus jelas target sasaran dan lokasi pemasangannya termaksud bahan yang gunakan seperti; postes, pamflet, benner, kaos, jilbab, kalender, dll, "Urainya.
Sedangkan kampanye melalui media Massa, Medsos, Elektronik belum kami perbolehkan, namun baru bisa dilakukan setelah 21 hari sebelum massa kampanye berakhir, itupun akun yang akan digunakan maksimal sepuluh untuk kampanye bersama, dan hal ini Parpol harus melaporkan ke KPU, "Papar Abdullah.
Terkait penggunaan dana kampanye, pihak Caleg harus menyerahkan kwitansi ke pengurus Parpol yang kemudian akan dilakukan Audit oleh Bawaslu, tentu mengacu pada mekanisme yang berlaku, "Tambahnya. (Agus)


