![]() |
| Foto bersama usai evaluasi |
TalkingNEWS.asia- Bagian Organisasi Dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Bima menggelar kegiatan evaluasi dan sosialisasi kelembagaan Lingkup Organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Bima, di Ruang Rapat Utama Bupati Bima, Kamis (29/11/2018 )
Kegiatan tersebut dilakukankan untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima yang diimplementasikan melalui Peraturan Bupati Bima Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima, dan Peserta dalam kegiatan tersebut meliputi, Kasubag umum dan kepegawaian masing-masing OPD.
Kabag OPA Setda Syamsul Bahrain, SIP, M.Si dan Kasubag Kelembagaan OPA selaku pemateri Pada kesempatan itu, mengemukakan bahwa organisasi perangkat daerah kabupaten Bima yang ditetapkan melalui Perda nomor 4.tahun 2016 dan perbub nomor 30 tahun 2016 sudah waktunya dilakukan evaluasi.
Mengingat struktur beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang tidak sesuai lagi dengan dinamika organisasi. “ Untuk itu bagi OPD yang berkeinginan untuk merubah nomenklatur jabatan di struktur OPD nya diharuskan untuk menyampaikan naskah akademis perubahan tersebut, sebagai salah satu tahapan yg diamanatkan peraturan perundang-undangan,“ Tegas Bahrain.
"kegiatan evaluasi OPD ini bukan untuk merubah Peraturan Daerah Tentang OPD, tetapi meriview beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi saat ini," Jelas Bahrin. (Ag/Hm)


