Ini Himbauan Disdukcapil, Terkait Pembuatan Dokumen Kependudukan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Ini Himbauan Disdukcapil, Terkait Pembuatan Dokumen Kependudukan

TalkingNewsNTB.com
04 Oktober 2019


TalkingNEWS.asia--Pemerintah Kabupaten Bima-NTB melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima telah mengumumkan sejak tanggal 1 Januari 2017 tahun lalu, bahwa semua pengurusan dokuman kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya alias Gratis. Hal itu berdasarkan pasal 79A UU Namor 24 Tahun 2013.

Oleh karnanya, Pemerintah Daerah menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bima agar dalam hal mengurus dokumen adminduk, sepenuhnya dilakukan sendiria atau tanpa melalui calo.

Selain itu, Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti; Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahitan, Surat Pindah, Akta Kematian, Akta Perka winan, dll) dapat dilakukan setiap
jam kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima yang beralamat di Kompleks Kantor Bupati Bima, Woha-Bima.

Kemudian, Dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima telah membuka Grand Unit Layanan pada beberapa tempat yakni:
1. Di Kantor Camat Sanggar.
2. Di Kantor Camat Wera.
3. Di Kantor Camat Langgudu.
4. Di Kantor Camat Anbalawi.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang dekat dengan titik pelayanan tersebut, dapat mendatanginya untuk mendapatkan pelayanan Adrmnistrasi Kependudukan.

Pihak Disdukcapil juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap aktif melaporkan peristiwa kematian keluarganya, sehingga akta Kematiannya pun  dapat diterbitkan secara gratis pada setiap hari/jam kerja.

Juga dihimbau Kepada masyarakat NonMuslim untuk melaporkan peristiwa perkawinan dan perceraian, agar dapat diberikan akte tanpa dipungut biaya.
Sumber: Disdukcapil Kabupaten Bima
(TN.01)