Foto: Perwakilan LSM LKP dan LAPI saat hearing dengan Kepala DPMPD. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS- Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) dan Lembaga Advokasi Pembangunan dan informasi (LAPI) Kabupaten Dompu gelar hearing dengan DPMPD kabupaten Dompu, Selasa (12/1/21) terkait ada skandal para oknum Kades yang menyalagunakan ADD/DD hingga terjerat hukum.
Dua lembaga yang diwakili oleh Samsuddin dan Hadinullah tersebut mempertanyakan sejauh mana fungsi pertanggung jawaban DPMPD sebagai leading sektor pemerintah desa ketika ada oknum Kades terseret beberapa kasus hukum pidana dalam mengelola keuangan negara.
Selain itu, mereka juga menyinggung soal fungsi pendamping Desa ketika ada oknum Kepala Desa menyalahgunakan anggaran negara. Mengingat pendamping desa
selama ini memiliki peran penting dan mengetahui tentang aliran dana untuk pembangunan desa.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPD Kabupaten Dompu Haerudin, SH mengatakan desa adalah salah satu unit pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kepala Desa dengan bantuan perangkat desa. Sehingga status Desa saat ini bukan lagi merupakan bawahan daerah melainkan menjadi independent community.
"Artinya masyarakat berhak berbicara atas kepentingan sendiri, bukan sebagai figuran dan objek namun berperan sebagai aktor," terangnya.
Dijelaskannya, kedudukan desa merupakan entitas politik otonom dan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki regulasi sendiri dalam mengelola kehidupan Desa. Pelaksanaan otonomi desa tidak akan berjalan efektif tanpa adanya dukungan finansial dari pemerintah serta pengawasan oleh seluruh elemen masyarakat Desa.
Yang jelas, Lanjut dia, bentuk pertanggungjawaban DPMPD Dompu adalah mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan negara di Desa.
Sementara peran pendamping desa, sesuai dengan Peraturan Mentri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa Pasal 12 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa
tugas pendamping desa adalah mendampingi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan. "Semuanya sudah tua gkan dalam aturan," tambahnya.
"Dalam tahap ini, pendamping Desa memiliki kontribusi penting dalam mengarahkan agar penyusunan rencana kegiatan berjalan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat," tutupnya. (Arif)
Editor: Agus