Foto: saat aksi berlangsung. |
TalkingNEWS.asia-- Ratusan Warga yang tergabung dalam aliansi Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima-NTB, pada Selasa (10/3/30).
Aksi tersebut menuntut Pemerintah Desa Bolo dalam hal ini Kepala Desa terlantik Drs. Muhtar untuk menindak lanjuti terkait SK Pemberhentian Sekretaris Bolo Anas Indriadi yang bernomor 1/XI/2018 tertanggal 11 November 2018 lalu.
Korlap aksi Rizki Ar dalam orasinya menyampaikan bahwa sekertaris desa tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus pengurasakan inventaris desa yakni 3 unit Printer merk Canon dan merek Epson, memecahkan lemari dan 3 Unit kursi plastik pada tahun 2018 lalu.
Bahkan terkait kasus tersebut, kata dia, pihak yang bersangkutan (Sekdes red) telah dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga persoalan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima dan hasilnya pun terbukti bersalah. "Saat itu Kades Bolo yang sebelumnya Abubakar AB langsung mengeluarkan SK pemberhentian secara resmi terhadap Sekertaris tersebut yang diketahui Bupati Bima, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Kepala BPMDE Kabupaten Bima, Camat Madapangga, Ketua BPD," jelasnya.
Lanjut dia, hanya saja waktu itu saat dikeluarkannya SK tersebut, bertepatan dengan masa akhir jabatan kades Bolo yang fimaksud. Sehingga Kades pada saat itu tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti SK yang ada dan sampai detik ini sekertaris Anas Indriadi masih mempertahankan jabatannya lantaran tidak adanya desakan dari pihak
lain.
Oleh karna itu, sambung dia, kami minta Kepala desa terlantik untuk segera menindak lanjuti SK yang dimaksud.
Adapun tuntutan dari massa aksi tersebut yakni:
1. Bapak Kepala Desa Bolo yang saat ini menjabat agar kiranya menindak lanjuti SK Kepala Desa Bolo pada tahun 2018 terkait pemberhentian saudara Sekretaris Bolo Anas Indriadi. Sebab, tidak ada alasan bagi Kades Bolo untuk tidak memberhentikan Sekdes Bolo.
2. Bapak Camat Madapangga agar memberikan rekomendasi terkait pemberhentian Seketaris Desa Bolo.
3. BPMDES Kabupaten Bima agar menjalankan tugasnya sesuai tupoksi dan jangan sampai terjadi pembiaran atas persoaian ini.
4. Meminta lembaga Inspektorat Kabupaten Bima untuk memproses saudara Sekdes Bolo sesuai mekanisme hukum dan undang-undang yang berlaku.
Pantauan di lapangan selain melakukan aksi orasi di depan kantor Desa Bolo, massa aksi juga sebelumnya sempat melakukan blokade jalan dan bakar ban di pertigaan jalan lintas desa setempat, namun aksi itu cepat dibubarkan oleh pihak keamanan. Sehingga massa aksi pun langsung menuju Kantor desa.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Desa Bolo Drs. Muhtar mengatakan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi apapun yang menjadi aspirasi Warga, namun terkait persoalan tersebut, dirinya dalam waktu dekat akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Kami belum bisa langsung memutuskan terkait tuntutan ini, namun dalam waktu dekat kita akan mempelajarinya terlebih dahulu," singkat dia.
Setelah mendapat jawaban tersebut, massa aksi langsung membubarkan diri secara aman dan tertib. (TN.01)