Pekerjaan Fisik Desa Riwo Diduga Bemasalah, GPP Ancam Akan laporkan ke Kejari -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pekerjaan Fisik Desa Riwo Diduga Bemasalah, GPP Ancam Akan laporkan ke Kejari

TalkingNewsNTB.com
18 Maret 2020

Foto: Ketua GPP Dompu Gunawan. 

TalkingNEWS.asia—Lembaga Gerakan Pengawasan dan pembangunan (GPP) Kabupaten Dompu mengancam akan Melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Dompu terkait sejumlah item pekerjaan  Fisik yang digunakan dari Dana Desa Riwo Kecamatan Woja tahun 2016 – 2017 yang diduga bermasalah.

Pasalnya, beberapa Program fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga melalui angaran Desa itu diduga kuat telah merugikan uang Negara senilai Rp. 250 juta, bahkanpelaksanaanya dinilai tidak maksimal.

“Kasus ini sebelumnya telah kita laporkan ke Pihak Inspektorat Kabupaten Dompu, namun sampai hari belum ada tindakan yang jelas terkait pemanggilan terhadap pihak ketiga itu. Bahkan berdasarkan Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2012-2017 juga belum di selesaikan, sementara ada tiga item pekerjaan di tahun 2016-2017 yang terindikasi ada pelanggaran,” ungkap Ketua GPP Gunawan, pada media ini Selasa (17/3/20).

Merunut dari persoalan tersebut, Kata Gunawan, pihaknya akan mengambil jalur lain agar kasus ini benar-benar terungkap dan akan melaporkannya ke Kejari Dompu dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan, beberapa nama yang menjadi pihak ketiga pelaksanaan program fisik di Desa Riwo yang akan dilaporkannya, yakni Sahrul, Agus Muhamad, Hasanuddin, Muhtar Ab dan Abubakar. “Semua nama-nam oknum tersebut akan kita laporkan ke Kejari, sebab sesuai aturannya pekerjaan di Desa tidak boleh di pihak ketigakan,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan, lanjut dia, Saudara Sahrul menjadi pihak ketiga pengerjaan pagar masjid di Dusun Ria Desa Riwo melalui anggaran Desa senilai Rp. 125 juta. Namun, realisasi pekerjaan diduga kuat tidak sesuai dengan gambar dan RAB, bahkan sampai detik ini belum diselesaikan.

Sedangkan saudara Agus Muhamad menjadi pelaksana pekerjaan Embun Desa melalui Dana Desa tahun 2016 senilai Rp.152.180.000, yang juga diduga tidak sesuai gambar dan RAB serta tidak diselesaikan. Semenetra Hasanuddin akan dilaporkan terkait mengerjakan jalan ekonomi melalui anggaran desa tahun 2016 sebesar Rp. 300.000.000, sebab pekerjaanya diduga tidak sesuai gambar dan RAB, bahkan tidak dilanjutkan dan terbemgkalai sampai sekarang,” apar Gunawan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melaporkan saudara Muhtar Ab dan Abubakar yang diduga telah melakuan pungutan liar dan menegelapkan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 dan 2017,” ancamnya.

Terkait persoalan merugikan uangnegara tersebut, pihak Kades Riwo dan Kepala Inpektorat Kabupaten Dompu belum dapat dimintai tanggapannya, namun akan diupayakan untuk dikonfirmasi. (TN.02)