Nekad Edarkan Tramadol Tanpa Ijin, JM Dicokok Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Nekad Edarkan Tramadol Tanpa Ijin, JM Dicokok Polisi

TalkingNewsNTB.com
23 September 2020

Foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas.

Sumbawa Barat, TalkingNEWS-- Nekad mengedarkan pil tramadol tanpa ijin, Seorang pria berinisial JM (35) asal Sumabawa Barat NTB Dicokok polisi di kos-kosan Lingkungan Bosok Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang (TKP), pada Senin (21/9/20) sekira pukul  23.00 Wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman  Suriyono S.I.K., MH melalui Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat Bripka Mayadi Iskandar mengatakan bahwa penangakapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP kerap dijadikan transaksi tramadol.

Menindak lanjuti informasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pembeli tramadol berinisial AF dan AA. "Setelah diintrogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang itu dari JM," jelasnya.

Berdasarkan keterang keduanya, JM pun berhasil diringkus kos-kosan-nya tanpa memberikan perlawanan. "Ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 butir Pil Tramadol, satu unit HP OPPO F11 dan uang Rp.60.000," papar Paur Subag Humas polres Sumbawa Barat.

Untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti digelandang menuju Mapolres Sumbawa Barat," pungkasnya. (TN.03)