Ungkap Peredaran Sabu, Polres Loteng Tangkap Pengedar dan Pemakai -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Ungkap Peredaran Sabu, Polres Loteng Tangkap Pengedar dan Pemakai

TalkingNewsNTB.com
25 September 2020

Foto: Saat penggerebekan berlangsung di rumah pelaku.

Lombok Tengah, TalkingNEWS -Tim Cobra Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, pada Jum'at (25/9/20) pukul 18:00 Wita.

Dari pengungkapan itu, polisi amankan pengedar berinisial ES (37) warga Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah dan satu pemakai inisial B (39) warga Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya. 

"Pelaku ES ditangkap di rumahnya. Sedangkan pemakai "B" ditangkap oleh anggota yang sedang melakukan Patroli di Praya Timur," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian melalui Kabid Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si.

Kata dia, penangkapan itu,  berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap pelaku saat berada di rumahnya. 

"Rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua poket sabu siap eder seberat 3,45 gram, Hp, timbangan digital dan alat hisap sabu. 

Sementara itu, pelaku B ditangkap oleh anggota yang melakukan Patroli di jalan raya Embung Dusun Pemantek Desa Loangmake. Dimana pada saat itu pelaku diamankan saat baru pulang dari Lombok Timur membeli narkoba menggunakan sepeda motornya.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,70 gram," terangnya.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," pungkas dia. (TN.03)