Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Bima Ditembak -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Bima Ditembak

TalkingNewsNTB.com
05 Oktober 2020

Foto: Barang bukti hasil Curian para pelaku.


Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Komplotan pencurian motor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Bima-Dompu NTB ini memang kerap meresahkan warga. Komplotan yang dikenal sadis saat beraksi ini sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Bima. 


Namun dari empat orang komplotan itu, hanya dua pelaku yang berhasil diringkus petugas, satu diantaranya Resedivis kasus yang sama.


Keduanya masing-masing berinisial RD (20) dan D (30) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Saat upaya penangkapan dilakukan pada Senin (5/10/20) sekira pukul 5:00 Wita itu, pelaku D berusaha melawan petugas, sehingga diberi hadiah timah panas. Sementara dua pelaku lainnya SR (20) dan OS (19) yang diketahui sama-sama warga Desa Bolo tersebut masih dalam kejaran polisi.


Kabag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengungkapkan, bahwa aksi yang dilancarkan komplotan Curanmor itu sudah lebih dari satu kali. Tercatat, pihak kepolisian telah menerima laporan resmi sebanyak empat kali dari korban yang berbeda-beda. 


Hanafi menceritakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang dihimpun polisi, bahwa "D" tengah membawa dua unit motor hasil curian dari Dompu menuju Dompu.


Mendapat info itu, Tim gabungan Polres Bima langsung menyisir keberadaan pelaku, yang sebelumnya telah diketahui berada di gubuk milik "D" Desa Bolo. Setelah dilakukan penggerebekan, para pelaku rupanya tidak ada ditempat. Sehingga anggota memutuskan untuk pulang. Namun di tengah jalan Tim berpapasan dengan kedua pelaku "D" dan "RD".


"Saat dihentikan petugas, "D" berusaha melawan dengan mengayunkan parang yang dia bawa. Beberapa kali polisielepaskan tembakan peringatan, namun pelaku tak menghiraukan, Sehingga terpaksa kakinya ditwmpat. Sementara, RD tak berani berkutik," jelas Hanafi.


Setelah timah panas tertancap dikakinya, pelaku "D" pun tak berdaya, kemudian dibawa ke Puskesmas Bolo  dan dirujuk ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan medis. 


Selain kedua pelaku yang diamankan, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil Curian berupa Lima unit Sepeda motor, satu buah kunci T, dua buah kunci kontak SPM dan satu bilah parang panjang. 


Dari hasil introgasi, RD mengaku bahwa mereka baru saja menggasak dua unit motor korban di Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa  Kabupaten Dompu. Diketahui sebelumnya, bahwa RD tersebut sering dilakukan upaya penangkapan, namun tetap lolos dari kejaran. 


"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9-12 penjara," jelasnya. (TN.01)