Modus Pinjam HP, Lalu Bawa Kabur, Pria di Dompu Dibekuk -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Modus Pinjam HP, Lalu Bawa Kabur, Pria di Dompu Dibekuk

TalkingNewsNTB.com
18 Oktober 2020

Foto: Pelaku beserta alat kejahatan yang digunakan saat beraksi.


Dompu, TalkingNEWS-- Tim Puma Polres Dompu membekuk seorang pria lantaran diduga melakukan pencurian dengan kekerasan berupa satu unit Handphone merek Oppo milik korban FH (14) pada Jumat (09/10/20) sekira pukul 22.30 wita di pinggir jalan raya (jalur pertokoan), Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.


Pria yang belakangan diketahui beridentitas AR alias Beno (23) beralamat Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu itu, dibekuk pada Sabtu (17/10/ 2020) sekira pukul12.45 wita. Saat itu, AR sedang nongkrong bersama temannya di sebuah bengkel milik warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja.


Paur Subag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan berdasarkanbketerangan korban, peristiwa itu terjadi berawal dari AR berpura-pura meminjam Handphone pada korban dengan alasan untuk memakai alat penerang (senter) pada Handphone tersebut guna mencari Handphonenya yang jatuh ke dalam selokan/got.


FH yang sedikitpun tak menaruh curiga pada AR, dengan lugunya menyerahkan Handphone miliknya. AR yang saat itu memegang sebilah pisau kemudian menerima Handphone dari korban lantas membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor. Sempat ada upaya pengejaran oleh FH namun gagal.


Sehubungan dengan kejadian tersebut, korban memberitahukan ke orang tuanya "Muksin Ali (50 tahun)." kemudian melaporkan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi : LP/ 401 / X / NTB / 2020 / Res. Dompu, Tanggal 09 Oktober 2020," jelas Hujaifah.


Berdasarkan laporan polisi itu Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christovel STK memerintahkan penyidiknya segera memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan salah satu saksi, saksi menerangkan bahwa ia melihat dan mengenali AR saat itu, dan saksi menerangkan pula identitas lengkap dari AR.


Dari keterangan saksi, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergerak menyelidiki keberadaan AR dengan mendatangi rumahnya, namun AR tak ditemukan. Berdasarkan informasi lain yang dihimpun bahwa AR biasanya berada di rumah saudaranya di Lingkungan maulana. Atas informasi itu selanjutnya dilakukan pencarian ke rumah saudaranya nanun AR tak ada ditempat tersebut.


Selanjutnya tim melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan informasi bahwa AR berada di bengkel di Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua. Timpun bergerak menuju bengkel yang dimaksud, dan benar saja AR sedang nongkrong bersama temannya, Kemudian Tim membekuknya lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum selanjutnya.


Dari tangan AR Polisi berhasil menyita 1 (satu) unit HP merek Oppo warna merah dengan type A3S dan sebilah Pisau. Dan kepadanya dipersangkakan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman 12 (dua belas) tahun penjara," tutup Hujaifah. (TN.02)