Lagi, Satu dari Komplotan Rampok di Dompu Berhasil Diringkus -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Lagi, Satu dari Komplotan Rampok di Dompu Berhasil Diringkus

TalkingNewsNTB.com
21 November 2020

Foto: Pelaku AG setelah diamankan Polisi.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Tim mhusus (Timsus) Kepolisian Sektor Dompu  berhasil membekuk salah satu dari dua buronan yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat). 


Pelaku yang berinisial AG (23) tersebut ditangkap di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, pada jum'at (20/11/20) sekira pukul 13:25 wita. 


Sebelumnya, AG diketahui merupakan salah satu dari sindikat curat yang beraksi, pada Rabu 18 November 2020 lalu, di rumah Suratman S.Pd, warga Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu. Atas kejadian itu korban kehilangan uang Rp. 8 juta beserta 2 Unit Handphone (HP) merek Realme dan Oppo. Sehingga total kerugian Korban senilai Rp. 14 juta .


Kapolsek Dompu Ipda Kadek Suadaya Atmaja S.Sos melalui Paur Subag Humas Polres Dompu membenarkan telah menangkap AGS yang menjadi buruan pihak kepolisian. " Iya benar, hari ini satu dari dua buronan kasus curat sudah kami tangkap dan telah diamankan di Mapolsek Dompu," Ujarnya, Sabtu (22/11/20). (Baca Juga): Kawanan Rampok di Dompu Berhasil Diringkus, 2 Lainnya Masih Diburon.


Ia menuturkan, bahwa sebelum penangakapan AG, pihaknya Terlebih dahulu meringkus tiga pelaku yang merupakan bagian dari kompolotan Curat tersebut yakni AR, PR dan FA. 


"Dari hasil pengembangan pemeriksaan, kami  temukan fakta bahwa AGS dan satu orang lainnya yaitu R (buron) terlibat di dalamnya dan setelah keduanya mengetahui tiga rekannya ditangkap mereka berusaha kabur dan bersembunyi," jelasnya.


Berdasarkan Informasi yang dihimpun, AG masih berada di daerah Dompu dan bersembunyi di rumah saudaranya Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu (TKP). Selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya menuju tempat tersebut.


"Saat kita sampai di TKP, AG sedang makan siang bersama ibunya. AG pun tak bisa berkutik setelah dikepung anggota. Sehingga langsung digelandang ke Mapolsek Dompu," tutur Hujaifah.


Di hadapan penyidik, AG mengaku bahwa dua unit HP dan uang hasil curian senilai Rp. 8 juta dibagi bertiga dengan rincian R mendapat Rp. 4.3 juta dan 2 unit HP, FA mendapat jatah 800 ribu, sedangkan AG mendapat jatah Rp. 2,9 juta.


Oleh R, uang senilai Rp. 4,3 juta itu di gunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan di salah satu warga Kelurahan simpasai, Kecamatan Woja," ungkap Hujaifah mengutip keterangan AG.


Atas keberhasilannya meringkus AG, pihaknya untuk berkomitmen mengusut kasus Curat tersebut. "Kami akan usut tuntas kasus ini karena masih ada potensi keterlibatan pelaku lain, sedangkan yang masih buron tetap jadi buruan,"pungkasnya. (TN.02)