![]() |
Foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Kota Bima, TalkingNEWS - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota meringkus seorang pelaku narkoba berinisial YS (31) pemuda Lingkungan Lewi Jambu Kelurahan Melayu Kota Bima.
Ia ditangkap dikediamannya, pada Jumat (20/11) karna kedapatan memiliki empat poket Sabu seberat 0,69 gram beserta alat hisap dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolresta Bima melalui Pejabat Sementara Kabag Humas Polresta Bima Bripka Nasrun mengatakan penangkapan tersbeut berawal dari informas yang dihimpun anggota dari masyarakat. Bahwa pelaku kerap menggunakan Sabu.
Informasi itu pun kemudian ditindaklanjuti, dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku. " Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti yang disebutkan sebelumya," jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bima. "Kita juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku," tuturnya.
Kata dia, selain diperiksa sebagai pemilik Sabu, YS juga akan diperiksa sebagai pelaku Curanmor. "Ada dua kasus yang akan kita periksa terhadap pelaku ini, yaitu Kasus Narkoba dan Curanmor," tutupnya. (TN.03)