![]() |
| Foto: Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. |
Mataram, TalkingNEWS – Perkembangan jaringan penjahat narkoba di Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB) kian memprihatinkan. Pasalnya, pada Sabtu (21/11/20) sekira pukul 15.30 Wita, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil menggrebek salah satu rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR SUK, MH melalui Kabid Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si lewat siaran pers tertulisnya, Minggu (22/11) siang, mengungkapkan bahwa kasus itu berhasil dilakukan berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
“Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.
Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.
“Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok timur tepatnya di kecamatan Selong dan Peringgesele Lombok Timur ada Pabrik Narkotika dan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan dilingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.
Di TKP tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 Orang tersangka diantaranya:
1. Inisial SRA (24) pemuda Pancor 5 Pancor Jorong Kecamatan Selong Lombok Timur yang statusnya sebagai pengedar.
2. RS (27) pria asal Lingkungan Nenggung Kecamatan Masbagek Lombok Timur yang juga sebagai pengedar.
3. HA (24) pemuda asal Pancor Jorong Kecamatan Selong Lombok Timur, (Pengedar).
4. RP (25) pria asal Pancor sorong, Kecamatan Selong Lombok Timur.
5. LN (27) pria asal Pancor jorong Kecamatan Selong Lombok Timur yang berstatus sebagai Kurir.
6. RAK (36) pria asal Desa Aiq Anyar Kecamatan Sukamulia Lombok Timur.
7. HD (37) pria asal Pancor jorong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur yang berstatus sebagai bandar Sabu.
8. SH (32) pria asal Batu Belek Kecamatan Selong Lombok Timur yang berstatus sebagai pembeli Sabu.
Setelah para pelaku diringkus, polisi kemudian melanjutkan dengan penggeledahan empat kost tersebut yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya:
Kamar 1:
Sabu satu klip isi 5 Poket, Sabu satu poket berada di belakang salon, Sabu di dalam tempat Mentos 3 klip sedang.
Kamar 2: Sabu satu poket yang berada di lantai kamar seberat 15,28 gram, satu unit timbangan Digital, satu kotak hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil, satu alat hisap, satu unit HP Realmi biru, satu unit HP iPhone putih, satu unit HP Oppo android dan dua unit HP Samsung lipat.
Kamar 3:
satu klip kecil Sabu yang di simpan didalam kamar mandi seberat 0,44 gram, satu unit Timbangan digital, satu unit HP kecil hitam, satu alat hisap, satu Dompet Coklat, satu dompet coklat kecil dan uang tunai senilai Rp. 2.450.000.
Kamar 4 : satu klip kecil Sabu yang di buang di tong sampah seberat 0,40 gram, satu unit HP androit warna putih, uang tunai Rp. 6.107.000, satu unit HP warna hitam dan uang tunai milik HD senilai Rp 1.100.000.
Pengembangan kasus tersebut terus dilakukan, setelah mengamankan barang bukti dan para pelaku, polisi kemudian bergerak menuju salah satu rumah di Kecamatan Pringesela Lombok Timur yang diduga dijadikan sebagai tempat pabrik Sabu, pukul 15.30 Wita.
Setiba dilokasi, Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang ada di dalam rumah yakni SS (45) warga Lingkungan Peringesele Kecamatan Peringesele Lombok Timu yang berstatus sebagai pemilik pabrik dan pembuat sabu. Dan RW (40) pria asal Masbagek Utara Kecamatan Masbagek Lombok Timur yang merupakan anak buah SS.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit Pemadam api (Apar), satu kotak Alumunium foil, satu unit kompor elektrik Oxone, satu liter Mekiheitamin cair,
satu liter Mixsofir cair, satu liter Dimethyl Sulfoxide cair, satu liter Murni cair, satu gelas ukur merek Pryrex ukuran dua liter, satu gelas ukur 1000 ml, satu buah Cawan kaca, satu gelas ukur merek Purex ukuran 1000 ml.
Guna proses hukum lebih lanjut sepuluh pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 113 (2) dan pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (TN.03)


