![]() |
Foto: Kedua pelaku yang diamankan polisi. |
Lombok Barat, TalkingNEWS-- Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengamankan dua penjambret, yang kerap meresahkan warga, Minggu (29/11/20).
Kedua pelaku masing masing berinisial GP (42) dan HW (29) warga Desa Rumak Kecamatan Kediri. Kawanan pejambret tersebut, diketahui telah melancarkan aksinya di tujuh TKP. Aksinya yang terakhir menimpa korban Zulkarnain (43) Desa Montong Are Kecamatan Kediri Lobar.
Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq SH, SIK menjelaskan peristiwa jambret yang menimpa Zulkarnain itu, terjadi di Jalan Raya Dusun Pelowok Barat Desa Kediri Kecamatan setempat pada Minggu 4 Oktober 2020 lalu (TKP).
Saat itu, kata Kasat, korban sedang membeli buah di toko sekitar TKP. Ketika hendak memilih buah yang ingin ia beli, tiba tiba datang dua pelaku dari arah belakang mengendarai motor langsung merampas HP yang digenggam korban.
“Pelaku berhasil membawa kabur satu unit HP merk OPPO A31 hitam, sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp. 2,6 juta," Kata Kasat.
Mendapat laporan korban, Tim Puma Polres Lobar langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku dan barang korban. Alhasil Tim mendapatkan infomasi bahwa HP korban di kuasai oleh GP, sehingga GP pun digelandang petugas.
"Dari hasil introgasi, GP mengaku HP itu didapat dari HW," jelas Kasat.
Tak butuh waktu lama, polisi pun bergerak cepat menangkap HW yang saat itu tengah berada di kediamannya desa setempat. Di hadapan petugas, HW mengakui perbuatannya dengan merampas HP milik korban tersebut.
Selain itu, SW juga mengakui telah melancarkan aksinya itu di tujuh lokasi seputaran wilayah Lobar dan Mataram. "HW mengaku saat melancarkan aksinya dibantu rekannya berinisial EF yang saat ini tengah diburu,"ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Lobar. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo dan Pasal 480 KUHP. (TN.03)