![]() |
Foto: Pelaku saat diciduk polisi. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Setelah beberapa Minggu bersembunyi dari kejaran petugas, pelaku Curanmor berinisial AM (25) akhirnya berhasil ditangkap. Ia diciduk Tim PUMA Polres Bima saat nyenyak tidur di kediamannya Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, pada Senin (14/12/3/20) sekira pukul 5:00 Wita.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, AM ditangkap karena terlibat aksi curanmor di sekitar Wadunocu perbatasan Desa Ngali-Renda (TKP) pada 17 November 2020 lalu. Saat itu, AM merampas motor korban Faturahman (23) warga Kelurahan Rite Kecamatan Raba Kota Bima bersama rekannya MC yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
Hanafi menceritakan, aksi pencurian yang dilancarkan para pelaku tersebut dengan cara membuntuti korban mengendarai sepeda motor. Sesampai di TKP, para pelaku langsung menghadang dan mengancam korban menggunakan sebilah parang. Korban yang saat itu tidak berdaya dengan terpaksa menyerahkan motor Scoopy yang dikendarainya beserta sejumlah uang dan satu unit HP miliknya.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkan secara resmi ke Mapolres Bima. Dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku," kata Hanafi.
Ditambahkannya, bahwa AM merupakan residivis kasus perampokan yang baru saja keluar dari Lemabaga Pemasyarakatan karena mendapat asimilasi.
Guna mempertanggungjawabkan aksinya itu, AM beserta barang bukti motor Scoopy milik korban, kini telah diamankan di Mapolres Bima untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (TN.01)