![]() |
Foto: Kedua pelaku saat diciduk polisi. |
Lombok Tengah, TalkingNEWS-- Tim Cobra Satuan Reserse Narkob Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil meringkus dua pria kurir Sabu di Jalan Raya Desa Pengembur Kecamatan Pujut Loteng (TKP), pada Kamis (17/12/20).
Kedua pelaku yang diketahui berinisial ME (25) warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat dan K (25) warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Loteng itu, diringkus saat hendak transaksi Sabu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas jul-beli narkoba di depan salah satu ruko desa setempat (TKP).
Petugas kepolisian kemudian mengintai kedua pelaku, didapati kedua pelaku sedang terlihat duduk didepan ruko. "Jadi kedua pelaku kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 25.14 g," jelas Hizkia.
Saat dilakukan penangkapan, disaksikan oleh pemilik toko atau roko. Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka hanya diperintahkan mengantar barang haram itu ke pembeli.
Meski demikian, Hizkia mengatakan polisi akan mendalami kasus tersebut. "Itu kan pengakuan mereka, nanti kita akan kembangkan termasuk mengejar Bosnya," ujar Kasat Narkoba.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit Handpone. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman kurungan 6-20 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas di kantor Mapolres Loteng guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut. (TN.03)