Hilang 3 Bulan, Ternyata MA Dibunuh dan Dikubur dalam Pondasi Rumah -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Hilang 3 Bulan, Ternyata MA Dibunuh dan Dikubur dalam Pondasi Rumah

TalkingNewsNTB.com
03 Desember 2020

Foto: Pihak kepolisian saat menggali jasad korban.


Lombok Tengah, TalkingNEWS
-- Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (30) perempuan dari Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Perempuan yang memiliki Suami bekerja sebagai TKI ini sebelumnya dinyatakan hilang tiga bulan lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan jasad korban yang dikubur di Sebuah pondasi rumah di pinggir jalan. 


Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Permana menjelaskan bahwa, awalnya korban dilaporkan sebagai pelaku perzinahan oleh keluarganya, namun itu tidak terbukti karena korban sempat menghilang sejak dilaporkan. 


Dan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan intens terkait perkara tersebut, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Kini petugas sudah menemukan korban dalam keadaan meninggal yang dikubur disebuah lokasi dalam pondasi rumah yang berada dipinggir jalan Raya Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. 


"Hari ini kita sudah temukan korban dalam kondisi meninggal, petugas sudah lakukan penggalian dimana korban dikubur oleh pelaku dan berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB untuk Lakukan Otopsi," ungkap AKP Agus, Kamis (3/12/20).


Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, ketika perempuan ini dibawa oleh pelaku, dia sedang dalam keadaan hamil. Namun itu semua bisa terbukti berdasarkan hasil otopsi nantinya. "Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap, mengingat suami korban saat ini menjadi TKI dan sedang bekerja diluar negeri," jelasnya.


Polisi kini sudah mengamankan FA (35) Laki-laki, warga Desa Pengembur, yang diduga sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku sudah mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara diracun. 


"Perkaranya sudah jelas bahwa ini pembunuhan, pelaku bisa dikenakan pasal 340 tentang pembuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," pungkas AKP Agus. 


Lanjut AKP Agus, bahwa perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan dan sambil menunggu hasil otopsi, nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah. (TN.03)