![]() |
Foto: Pelaku yang berhasil diringkus polisi. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Setelah menjadi target operasi (TO) Polres Bima, SM (29) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku digrebek polisi saat sedang tidur di kediamannya, Kamis (17/12/20) sekira pukul 5:00 wita.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, sebelumnya SM terlibat aksi pencurian dua unit HP (Samsung A10s dan Oppo A3s) milik korban Akbar (18) pemuda Desa Kalampa Kecamatan Woha, pada 18 April 2020 lalu di pingir jalan baru Watasan Desa Panda (TKP)
Cerita Hanafi, kejadian itu berawal saat korban duduk bersama dengan seorang temanya di sekitar TKP. Kemudian datang pelaku mendekati korban. Karena korban merasa curiga takut sepeda motornya di ambil, langsung memindahkan ke arah utara dekat dengan tenpat duduk korban.
Saat itu, pelaku memanggil teman korban dan mengancam akan memukulinya. Korban dan temannya itu pun bingung dan menanyakan kenapa mereka mau dipukul. Akhirnya pelaku dengan teman korban tersebut pun saling dorong, sehingga tudung kepala pelaku jatuh dan wajahnya pun ditandai.
"Pelaku tiba-tiba berlari ke arah tempat di parkirkannya Sepeda motor milik korban dan mengambil dua HP yang disimpan di dashboard sepeda motor, setelah itu pelaku lansung melarikan diri ke kebun kelapa yang berada di sebelah timur tambak ikan," Papar AKP Hanafi.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, Tim berhasil mendapatkan salah satu HP yang dijual pelaku. Tak menunggu lama, anggota pun langsung menuju kediamannya dan menangkap pelaku. "Pelaku kinibtelah kita amankan di Mapolres Bima," terang Hanafi. (TN.01)