![]() |
Foto: Kanit Reskrim Polsek Madapangga Bripka Heri Kuswanto. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Hampir sebagian besar masyarakat di Kabupaten Bima NTB memang dikenal berprofesi sebagai petani. Maka tak heran hasil pertanian-nya pun banyak yang diekspor ke luar daerah salah satunya yakni jagung.
Setiap pergantian cuaca dari musim kemarau ke musim hujan, para petani berlomba lomba mempersiapkan lahannya untuk bercocok tanam terutama di wilayah pegunungan. Biasanya mereka gunakan lahan tersebut untuk ditanami jagung.
Namun dibalik keberhasilan warga bersumbangsih dalam menunjang perkembangan di sektor pertanian tersebut, tak sedikit pula para petani yang terlibat kisruh dalam sengketa perebutan lahan pertanian, lebih khusus di area kawasan hutan Madapangga Bima yang telah dijadikan tempat cocok tanam.
Berdasarkan keterangan dari pihak Polsek Madapangga, bahwa dalam satu bulan terakhir telah menangani sengketa lahan lebih dari 20 kasus. Lahan yang diperebutkan pun dominan di area kawasan hutan yang dikembangkan menjadi perladangan. Sehingga, bila dibandingkan dengan bulan bulan sebelumnya, kasus sengketa tanah tersebut jauh lebih meningkat pada awal musim hujan ini.
"Setiap tahun pergantian musim, sengketa lahan di Kecamatan Madapangga ini tetap ada. Bahkan, dalam satu bulan terakhir ini kita sudah menangani sengketa lahan kurang lebih 20 kasus," ungkap Kanit Reskrim Polsek Madapangga Bripka Heri Kuswanto, saat dikonfirmasi Senin (21/12/20).
Bripka Heri menuturkan, lahan sengeketa yang diperebutkan tersebut bermacam macam tipe, ada yang hasil pertaniannya tiga kali dalam setahun maupun dua kali setahun. Namun, kebanyakan lahan yang disengketakan itu, lebih banyak di area pegunungan yang telah dijadikan area perladangan dan belum punya hak kepemilikan (Sertifikat).
"Lahan yang kerap diperebutkan ini, biasanya di area pegunungan yang belum punya sertifikat dan kebanyakan warga yang dimediasi dalam persoalan ini yaitu warga Desa Woro dan Campa," jelas Kanit Reskrim.
Kendati banyak kasus sengketa tanah yang ditangani, pihaknya mengaku tetap menyelesaikannya dengan baik. Bahkan hampir semua kasus diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat hingga mendapatkan titik terang antara kedua belah pihak.
"Alhamdulilah sejauh ini, sengketa tanah berakhir di kantor dan diselesaikan secara mufakat. Bahkan hari ini ada dua warga desa yang kita selesaikan yakni warga Desa Woro dan Rade," terangnya.
Dirinya berharap kepada pemerintah desa masing masing untuk membantu mengurus administrasi kepemilikan lahan warga (sertifikat) yang terlibat kasus sengketa, sehingg kejadian yang sama tidak timbul di kemudian hari. Disamping itu, juga menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.
"Agar tidak mencuat kasus yang sama di kemudian hari, upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah desa yakni membantu mengurus hak kepemilikan lahan bagi warga yang sengketa ini," pinta dia.(TN.01)