Resahkan Warga, Komplotan Begal di Lombok Berhasil Disergap -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Resahkan Warga, Komplotan Begal di Lombok Berhasil Disergap

TalkingNewsNTB.com
24 Desember 2020

Foto: Para pelaku yang diringkus polisi.


Lombok Barat, TalkingNEWS
-- Komplotan begal yang kerap beraksi di sekitar jalur bundaran Baypass Gerung Lombok Barat (Lobar) jalan lintas Bandar Udara Internasional Lombok kini berhasil diringkus petugas. 


Para begal yang kerap meresahkan warga khusus pengendara tersebut diketahui berinisial RZ, SH, BL, BS, BR dan SD. Mereka ditangkap pada Selasa (22/11/20) di beberapa tempat persembunyiannya.


Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto SIK, M.Si melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (24/12/20) menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan dari korban SL pelajar asal Dusun Pangsing Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lobar. 


Dari keterangan korban serta saksi lainnya saat diperiksa menerangkan, bahwa korban mengetahui ciri-ciri para pelaku, sehingga anggota menunjukkan beberapa foto yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban, sehingga Tim langsung hunting dibsekotar TKP.


"Setelah kita tunjukan beberapa foto yang sesuai dengan ciri ciri pelaku, korban menandai satu orang. Kemudian anggota langsung ke TKP," kata Artanto.


Usaha tim untuk mengejar para Komplotan tersebut membuahkan hasil, satu pelaku berinisial RZ seperti ciri ciri yang disebutkan korban pun berhasil ditangkap. "RZ ditangkap saat mabuk Miras di salah satu berugak jalan utama Dusun Parampuan," tambahnya.


Dari hasil introgasi, RZ mengakui perbuatannya. Ia beraksi dengan lima teman lainnya. Setelah dilakukan pengembangan, Tim pun kembali berhasil meringkus SH dan BL di jalan utama Dusun Parampuan. 


Tak berselang lama BR dan SD pun juga ditangkap petugas ditempat persembunyiannya. Sementara satu pelaku yang bertugas sebagai pengintai masih dalam pengejaran Polisi.


"Sepintar apapun mereka bersembunyi, kami pasti akan menemukannya," tegas Kabid Humas Polda NTB.


Hasil pengungkapan kasus tersebut, kata dia, Tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki KLX orange tanpa nomor polisi dengan rincian nomor rangka: MH4LX150FLJPA4124 dan nomor mesin: LX150CEWM1084.


Saat ini, lanjutnya, para pelaku telah diamankan di Rutan Mapolda NTB untuk menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan kejahatan tersebut, mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (TN.03)