![]() |
Foto: Ilustrasi kasus pemerkosaan yang dialami Melati. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Sungguh di luar akal sehat, aksi yang dilakukan oleh empat pemuda berinisial AH, AM, YS dan JD warga Kecamatan Langgudu Bima ini. Mereka tega memperkosa seorang gadis ABG sebut saja namanya Mawar.
Gadis yang masih umur 14 tahun itu, dicabuli secara bergilir oleh keempat pemuda biadab tersebut. Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa dari para pelaku tersebut yang berhasil ditangkap yakni JD (18).
"Satu pelakunya 'JD' sudah kita tangkap, sedangkan tiga pelaku lainnya masih kita buru," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo.
Kasat menceritakan, dari keterangan korban bahwa peristiwa yang memilukan tersebut terjadi pada Sabtu 5 November 2020 sekira pukul 22:00 Wita. Saat itu, korban diajak pacarnya inisial JD (18) untuk pergi ke rumah temannya.
Karena saat itu malam hari dan motor JD tidak memiliki lampu, sehingga pacar korban pun meminta bantuan temannya untuk membonceng Mawar. Namun ketika di tengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh temanya pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Tidak berselang lama, teman-temannya tadi pun kembali bersama dua orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya, kemudian langsung mengambil bagian untuk bercumbu dengan korban, namun Mawar berontak dan menolaknya.
“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkapnya.
Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.
“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain dan memburu tiga pelaku lainnya," ujar Kasat.
Atas peristiwa terhadap persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, para pelaku terancam pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. (TN.03)