2 Pemuda Pencuri Mesin Speed Boat Diborgol Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

2 Pemuda Pencuri Mesin Speed Boat Diborgol Polisi

TalkingNewsNTB.com
04 Januari 2021

Foto: 2 Pelaku bersama barang bukti yang telah diamankan polisi.


Lombok Utara, TalkingNEWS
-- Akibat nekat mencuri Gear Box Turbo Mesin Speed Boat 40PK Merk Yamaha dua pria diringkus tim PUMA Polres Polres Lombok Utara.


Keduanya diketahui berinisial HK (21) pria asal Dusun Teluk Kodek Desa Malaka dan AA (24) pemuda alamat Dusun Sumur Mual Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang  KLU.


Penangkapan tersebut, setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada yang kehilangan Gear Box Turbo Mesin Speed Boat 40PK merk Yamaha di Moring Speed boat Makmur (Parkir boat/red) di Pantai Dusun Teluk Kodek Desa Malaka Kecamatan Pemenang KLU.


Aksi pencurian itu, terjadi pada Rabu (30/12/20) sekira 08.30 Wita, saat itu Kapten Boat AN Seperti biasanya datang ke Moring Speed boat Makmur untuk memeriksa dan memanaskan boat. Namun, AN kaget sudah tak melihat Gear Box.


AN yang mengetahui hal itu langsung nenghubungi pemilik Boat (korban/red) bahwa Gear Box Turbo Mesin Speed Boatnya telah ducuri orang. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut pada pihak Kepolisian. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekira Rp. 10 juta.


Berbekal laporan Korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara yang dipimpin AIPTU I Kadek Edy Wirawan melakukan penyelidikan terhadap palaku, singkatnya mereka mengamankan HK yang di duga sebagai pelaku pencurian itu.


"Setelah kami lakukan introgasi HK mengakui perbuatannya," jelas Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, SH, S.I.K, Sabtu (02/12/20)


Dikabarkan bahwa Gear Box yang dicurinya itu telah di jual ke saudara AA yang beralamatkan di dusun Sumur Mual

dengan Harga Rp. 2.100.000.


Tak lama kemudian tim berangkat menuju Dusun Sumur Mual untuk mencari AA untuk mengambil barang bukti yang hilang.


Setelah AA diketemukan petugas, AA langsung diintrogasi, hasilnya AA mengakui keberadaan barang tersebut dan telah di titip Ke sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan Brawijaya Kota Mataram untuk di Kirim Ke Provinsi Papua.


Mengetahui hal itu tim segera meluncur ke kantor jasa pengiriman barang teraebut untuk mengamankan barang (BB).


"Beruntung BB nya belum di kirim ke Papua akhirnya kami bisa mengamankan BB nya," ungakap AKP Anton


Dari keterangan tersangka Hasil Penjualan BB rencananya akan digunakan Untuk membeli minuman keras dan shabu Pada Malam Tahun Baru 2021.


Akhirnya tim membawa HK dan AA beserta BB tersebut ke Mako Sat Reskrim Polres Lotara untuk proses lebih lanjut. (TN.03)