![]() |
Foto: Anggota APP saat berada di kantor Kejari Dompu. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Laporan dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) terkait Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) 1000 persil yang dilayangkan oleh Aliansi Peduli Pembangunan (APP) Desa Hu'u di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, kini dipertanyakan.
Pasalnya, kasus yang menyeret nama Kades Hu'u Kecamatan Hu'u Dompu tersebut belum ada kepastian hukum yang jelas, bahkan penanganannya mandek. Padahal berkas laporannya telah masuk sejak 13 Oktober 2020 silam.
"Kami hari ini ingin pertanyakan kasus dugaan Pungli yang telah dilaporkan sejak Oktober 2020 lalu. Sebab sejauh ini belum ada kejelasan hukum," ucap Supryadin salah dari APP, pada media ini Senin (4/1/21).
Suryadin menjelaskan bahwa laporan itu berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Karena sebelumnya Desa Hu'u mendapatkan jatah program PORANA dari Badan Pertanahan Kabupaten Dompu melalui PT. Exl sebanyak 1000 Persil. Namun belakangan diketahui program pembuatan administrasi pertanahan itu diduga dimanfaatkan oleh oknum Kades setempat dengan melakukan Pungli.
Laporan ini, kata dia, bukan tanpa dasar. Pihaknya mengaku mengajukan gugatan tersebut berdasarkan fakta di lapangan berdasarkan keluhan masyarakat yang menjadi korban.
"Sebagai bukti, ada 80 orang penerima manfaat yang sampai hari ini belum mendapatkan sertifikat. Padahal mereka sudah menyerehakan sejumlah uang yang diminta oleh pihak Pemdes Hu'u," bebernya.
Dari pengakuan warga, lanjutnya, tahap proses pengumpulan bahan dan penyetoran uang itu berfariasi. Mulai dari angka tiga ratusan hingga lima ratusan ribu, bahkan ada yang satu juta. Sementara jika merujuk sesuai SK tiga Menteri untuk biaya administrasinya total keseluruhannya hanya Rp. 350 ribu. "Ini kan jelas terindikasi pungutan liar," tudinhnya.
Hingga saat ini, sambung dia, Pemdes Hu'u tidak pernah mensosialisasikan pada masyarakat apa kendala sehingga sertifikat tersebut tidak kunjung keluar. Semacam ada permainan terselubung yang dilakukan oleh oknum di internal Pemdes, sebab sampai saat ini belum ada pernyataan jelas terkait kasus yang dimaksud.
"Oleh karena itu kami datang di kantor Kejari untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikannya atas kasus yang dimaksud. Karena sebelumnya, Saya sebagi pelapor sudah menghadap dan di BAP di ruangan kasi Pidsus," ungkapnya.
Diceritakannya, sebelum pihaknya mengajukan laporan ke Kejari Dompu, ia bersama rekan rekannya sempat menanyakan terkait sertifikat masyarakat 1000 persik tersebut. Namun oleh Pemdes Hu'u menganjurkan agar menemui BPN Dompu.
"Setelah kami konfirmasi, pihak PBN menyampaikan bahwa sertifikat itu sudah ada Pemdes Hu'u. Kami menduga ada oknum yang menyalahgunakan sertifikat masyarakat ini," ketusnya.
Sementara itu, Pihak Kejari Dompu melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhamad Ikhsan Ansyori SH yang ingin dikonfirmasi, tim TalkingNEWSntb.Com, pada Selasa (5/1/20) tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan sibuk dan akan mengukuti rapat penting.
"Maaf pak, Kasi Pidsus tidak bisa ditemui karena lagi sibuk dan akan menggelar rapat penting," kata Sholihin Satpam Kejari Dompu menyampaikan pesan Kasi Pidsus tersebut. (TN.02)