![]() |
Foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu meringkus pelaku penyahguna narkoba jenis Sabu, pada Selasa (12/1/21).
Pelaku yang diketahui berinisial RA (17) pemuda asal Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu tersebut ditangkap di kediamannya sekira pukul 23:00 Wita tanpa perlawanan.
Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang dihimpun anggota di lapangan. Bahwa di kediaman RA kerap dijadikan tempat pesta Sabu.
Untuk memastikannya, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan A1, Tim pun langsung menggerebek rumah pelaku. Namun karena RA telebih dahulu melihat petugas, RA membuang sesuatu dari genggamannya ke tanah dan mencoba melarikan diri. Namun berhasil dicegat petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, barang yang dibuang RA tersebut berupa satu poket Sabu seberat 0,35 gram. Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang betul miliknya.
Tak hanya itu, barang bukti pendukung lainnya pun juga ikut diamankan petugas seperti, tabung kaca modifikasi, dua korek gas, pipet sebagai skop, pipet bentuk L, dua sumbu, dua jarum, dua pipet, dua pipet hijau bentuk L ukuran kecil dan gunting.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum labih lanjut, pelaku beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolres Dompu. (TN.02)