![]() |
Foto: IL saat digelandang polisi di Mapolres Dompu. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali berhasil mengungkap dan menangkap pengedar dan Penyalahguna Narkoba, Selasa (5/1/21).
Pelaku yang diringkus tersebut diketahui berinisial LI (40) pria kelahiran Bayuwangi Jawa Timur yang berdomisili di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu NTB. Ia digrebek petugas di kediamannya sekira pukul 15:30 Wita.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga poket Sabu seberat 2,10 gram yang disimpan didalam kotak rokok Surya 12 dan disembunyikan di pipa paralon. Kemudian alat hisap dari botol air mineral dan beberapa bukti lainnya.
Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos melalui Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan berdasarkan informasi yang dihimpun anggota di lapangan, bahwa IL kerap menjadikan kediamannya sebagai tempat transaksi dan pesta Sabu.
Atas informasi itu, lanjut dia, anggota langsung terjun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan rumah IL, Tim menikam sejumlah barang bukti yang dimaksud.
"Saat digrebek IL kebetulan ada dikediamannya dan penggeledahan itu pun disaksikan oleh beberapa warga setempat," tambahnya.
Saat ini, kata Hujaifah, IL beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Dompu untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IL akan dijerat pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (TN.02)