![]() |
Foto: Gerandong (pelaku) saat berada di Mapolsek Woha. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Personil Polsek Woha berhasil meringkus seorang pencuri HP milik Supandi (27) warga Desa Tente Kecamatan Woha Bima, pada Kamis (28/1/21).
Pelaku yang diketahui berinisial AR alias Gerandong (32) ini tak berani berkutik setelah disergap polisi di kediamannya Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan setempat sekira pukul 22:00 Wita.
Kabag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan bahwa aksi pencurian itu dilancar pelaku dengan cara memanjat dinding rumah korban menuju lantai dua, kemudian turun ke lantai satu.
Setelah itu, pelaku masuk ke salah satu kamar rumah korban dan mengambil tiga unit HP. Akibatnya korban mengalami kerugian sekira Rp. 9 juta. Atas kejadian itu, korban pun melaporkannya ke Mapolsek Woha.
Menindaklanjuti laporan itu, personil Polsek Woha kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang bukti. Alhasil petugas mengantongi nama pelaku. Tak menunggu lama, Tim pun langsung meringkus Gerandong yang saat itu tengah berada di kediamannya.
"Saat diintrogasi, Gerandong mengaku dua unit HP hasil curiannya itu sudah ia jual. Sementara satu lagi berhasil diamankan anggota," kata Hanafi.
Guna kepentingan penyelidikan dan poraes hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti satu unit HP diamankan ke Mapolsek Woha. "Untuk dua HP yang dijual pelaku tengah ditelusuri keberadaanya," pungkas Hanafi. (Khan)