![]() |
Foto: Pelaku saat diamankan polisi. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Dompu NTB semakin menjamur. Pegungkapan kasus oleh pihak kepolisian pun hampir setiap hari. Namun anehnya, semakin diungkap malah makin bertambah. Seakan para pelaku tak memiliki rasa takut.
Baru baru ini, Tim Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penyuplai Sabu di wilayah Dompu.
Pria tersebut diketahui berinisial UJ (31) warga Lingkungan Karijawa Baru Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu. Ia diringkus di kediamannya pada Sabtu (23/1/21) sekira pukul 7:00 Wita atas kepilikan narkoba jenis Sabu seberat 19,6 gram.
Ditresnarkoba Polda NTB melalui AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi yang dihimpun anggota di lapangan. Bahwa di kediaman pelaku terindikasi sebagai tempat Penyahgunaan narkoba.
Atas petunjuk tersebut l, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah informasi itu dipastikan valid, anggota pun langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penggerebekan.
"Penggerebekan ini disaksikan oleh beberapa warga setempat. Hasilnya anggota menemukan barang bukti Sabu seperti yang disebutkan sebelumnya. Barang haram itu Ia simpan di dalam sebuah kotak," kata Made.
Selain itu, Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yakni dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta tiga klip kosong.
Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolda NTB untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, UJ dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 200gan ancaman hukiman minimal 4 atau 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (TN.01)