Kades Mangge Asi Resmi Dilaporkan, Diduga Labrak Aturan Soal Seleksi Perangkat Desa -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kades Mangge Asi Resmi Dilaporkan, Diduga Labrak Aturan Soal Seleksi Perangkat Desa

TalkingNewsNTB.com
19 Februari 2021

Foto: Anggota AMPDM saat memasukan laporan pengaduan.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Aliansi masyarakat peduli Desa Mangge Asi (AMPDM) Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB secara resmi melaporkan Kades  Magge Asi terkait persolan penjaringan dan pengangkatan perangkat desa yang diduga melabrak aturan dan cacat hukum.


Dimana perangkat desa yang diangkat tersebut, diketahui merupakan eks perangkat desa setempat yang sebelumnya telah diberhentikan berdasarkan temuan LHP inspektorat kabupaten Dompu.


"Terkait persoalan ini, Kami sudah melaporkan Kades Mangge Asi (Suhadi) secara resmi pada (17/2/21) di inspektorat, Kejari dan DPMPD kabupaten Dompu," ucap ketua AMPDM Ramadoan. 


Dijelaskannya, bahwa pada 2018 silam, mantan Kades Mangge Asi sebelumnya pernah mengajukan pemekaran dusun dari tiga dusun menjadi sepuluh dusun. Namun pengajuan itu dinilai tidak memenuhi syarat dan belum penetapan keputusan dari Bupati. Sehingga Desa Mangge Asi ada temuan, LHP inspektorat pada 2019.


"Berdasarkan hasil audit inspektorat terhadap Desa Mangge Asi dengan LHP.NO: LHP.IR.I/786/10/2019, bahwa beberapa perangkat desa yang di angkat oleh Kades sebelumnya itu bermasalah, karena belum ada surat keputusan (SK) penetapan dari Bupati," paparnya.


Lanjut dia, namun oleh Kades terpilih Suhadi,  perangkat desa yang sebelumnya dipecat  diangkat kembali. Salah satunya yakni yang lolos penjaringan Kadus. Padahal telah diketahui bahwa yang bersangkutan masih memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian uang negara berdasarkan LHP Inspektorat. 


"Kuat dugaan oknum Kades beserta Panitia pelaksana penjaringan perangkat desa bermain dalam hal admistrasi pendaftaran. Terindikasi adanya konspirasi dengan salah satu peserta yang diloloskan tersebut," tudingnya.


Maka dari itu, lanjut dia, drinyaemjnta pihak terkait yang menerima laporan tersebut untuk segera memanggil dan proses oknum perangkat desa dan memintai pertanggung jawaban untuk mengembalikan uang negara serta dihentikan gajinya.


"Kami harap pada Kepala DPMPD, Inspektorat, Kejari Dompu agar segera memproses laporan dan temuan kami, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pinta dia.


Terpisah, Kepala DPMPD Dompu melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Arif Mauluddin Se.MM yang di temui media ini, membenarkan adanya laporan dari lembaga AMPDM terkait penjaringan dan pengangkatan perangkat desa tersebut. "Laporannya memang sudah kami terima dan insya Allah kami akan pelajari dulu kasus laporannya seperti apa," tuturnya singkat.


Sementara, Kepala Desa Mangge Asi Suhadi yang dikonfirmasi, Jumat (19/2/21) membantah tak ada konspirasi dalam penjaringan dan pengangkatan perangkat desa. "Semua pelaksanaanya sesuai prosedur," kata Kades.


Ia mengakui bahwa memang beberapa perangkat desa yang diajukan Kades sebelumnya belum ada putusan dari Bupati, bahkan tanpa rekomendasi Camat. Namun setelah diajukan ulang baru disetujui.


Hal tersebut berdasarkan surat putusan Bupati tentang pembentukan dusun dengan nomor: 140/372/DPMPD perihal mohon peningkatan status dusun persiapan menjadi dusun definitif dan rekomendasi camat Dompu nomor 410/280/pem/2020 tanggal 13 Juli 2020 .


"Dengan dasar putusan Bupati dan rekomendasi camat ini, kami membentuk panitia untuk melakukan penjaringan perangkat desa. Dari 6 orang yang ikut seleksi, yang lolos 5 orang," tutupnya. (Arif)