![]() |
Foto: Pelaku saat diperiksa penyidik di Mapolsek Bolo. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Personil Polsek Bolo jajaran Polres Bima berhasil meringkus seorang DPO pelaku kasus penganiayaan, pada Kamis (25/2/21) sekira pukul 16:40 Wita. Pelaku tersebut diketahui berinisial IR.
Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengisahkan kasus penganiayaan yang menimpa korban Khaerunas (30) sopir asal Desa Rato Kecamatan Bolo tersebut, terjadi Kamis (29/10/20) lalu. Kala itu, korban sedang duduk minum kopi di sekitar SPBU Desa Timu. Tiba tiba datang pelaku memukul korban menggunakan batu bata. Akibatnya, korban kepala korban mengalami luka korban.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian mencabut belati yang ia bawa dan ingin menikam korban. Namun korban berhasil melarikan diri ke area persawahan. Atas kejadian yang dialaminya itu, korban melaporkan ke Polsek Bolo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, pelaku kemudian berhasil diringkus di Desa Darusalam Kecamatan Bolo (TKP), Kamis (25/2/21).
Penangkapan itu, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang pesta Miras di TKP. Tak ingin buruannya keburu kabur, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bolo IPDA Rusdin langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku.
"Saat ini, pelaku tengah diamankan di Mapolsek Bolo untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Khan)