![]() |
Foto: Pelaku dan barang bukti 2 unit Hp yang dicuri pelaku. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Tim Puma Polres Dompu berhasil meringkus pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial ID (19) pemuda Dusun Ndano Duwe Desa Karama Bura Kecamatan Dompu, pada Rabu (31/3/21) sekira pukul 10:00 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan resmi korban Munawir sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/126/III/2021/NTB/RES Dompu, 31 maret 2021, bahwa dua unit HP miliknya hilang dicuri.
Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menyebutkan bahwa dari keterangan korban, kala itu HP-nya di simpan di dalam rumah, masing-masing merek Samsung J Prime warna silver gold dan OPPO F 1 warna silver gold.
Namun saat masuk ke dalam rumah, korban tidak menemukan HP tersebut. Menyadari hal itu, korban mencurigai jika HP miliknya dicuri oleh terduga dan dijualnya ke warga lain. Merasa keberatan dan dirugikan, korban melaporkan terduga ke SPKT Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Katim Puma, Ipda Zainul Subhan untuk meringkus terduga.
Tidak butuh waktu lama, terduga dapat diboyong dengan mudah mengingat saat itu, terduga sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh warga ke Kantor Desa Karama Bura.
Terduga lantas digelandang beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (Arif)