![]() |
Foto: Massa aksi saat dimediasi pihak Pemdes Wawonduru. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Lembaga Peduli Pemerataan Pembangunan (LP3) Kabupaten Dompu, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB, Senin (22/3/21). Aksi tersebut mendesak Pemdes setempat untuk segera mengambil sikap tegas terkait adanya dugaan penggelapan anggaran dana Bumdes.
Diketahui sebelumnya, bahwa total anggaran yang digelontorkan Pemdes Wawonduru untuk Bumdes sejak 2018-2020 senilai Rp. 165 juta. Namun sejauh ini, pengeloaannya tidak menunjukan hasil, bahkan tak tentu arah.
"Anggaran Bumdes 2018-2020 senilai Rp. 165 juta, namun pengelolaan tak jelas. Karenanya kami minta Tim audit Inspektorat kabupaten Dompu untuk segera melakukan audit khusus terhadap anggaran Bumdes," tegas Korlap aksi Fazrin.
Disamping itu, ia juga mendesak tim penyidik Tipikor Reskrim Polres Dompu untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaaan pengelolaan anggaran Bumdes Desa Wawonduru, serta dugaan penggelapan satu unit mobil pick up warnah putih yang disinyalir dalam penguasaan oknum Ketua Bumdes.
"Kami minta Pemdes segera melakukan pembekuan pengurus bumdes untuk menyelamatkan beberapa aset badan usaha milik desa yang masih ada salah satunya mesin percetakan batako dan alat alat lainnya.
"Kami dari massa aksi sudah melakukan orasi untuk kesekian kalinya terhadap kasus Bumdes Wawonduru ini, tapi selama ini tidak pernah di selesaikan oleh pihak Desa itu sendiri,"kecam Fajrin.
Menurutnya, Ketua Bumdes tidak pernah melaporkan penggunaan anggaran setiap tahun kepada masyarakat secara terbuka agar masyarakat tau cara pengelolaan anggaran Bumdes itu sendiri seperti yang di sepakati bersama oleh pengurus Bumdes.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pemdes untuk segera memanggil pengurus Bumdes dan meminta pertanggung jawaban selama mengelola anggaran negara tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Wawonduru Abdul fata. ST bahwa pihaknya mengaku tetap akan merespon aspirasi dari warganya. Soal pembekuan aset, Kades mengatakan akan melakukan musyawarah lebih dulu. "Kami akan musyawarah dulu untuk mendapatkan satu suara, agar menonaktifkan ketua BUMdes lewat musyawarah bersama perangkat desa,"Jelasnya.
Selain itu, Kades juga berjanji akan memanggil ketua BUMdes untuk menanyakan dan meminta klarifikasi atas pengelolaan anggran. "Kita akan berikan kesempatan pada Bumdes untuk melaporkan pertangung jawaban Anggaran itu, selambat lambatnya, 31 maret atau tiga bulan masa tahun anggaran itu sendiri sesuai ketentuan undang undang," jelas Kades.
Sementara terkait audit khusus, sambungnya, massa aksi harus ke kantor inspektorat. Sebab Inspektorat-lah yang berhak menentukan audit terhadap anggaran Desa itu sendiri. (Arif).