![]() |
Foto: MS saat digeledah petugas di TKP. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Seorang pria berinisial MS (40) warga asal lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ini harus berurusan dengan puhak kepolisian. Pasalnya, MS Terciduk anggota, Kamis (18/3/21) pukul 21:30 Wita karena membawa Narkotika jenis Sabu.
Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan penangkapan pelaku beraal dari informasi yang dihimpun anggora di lapangan. Bahwa ada seorang pria mengendarai sepeda motor Suzuki yang disinyalir membawa Sabu untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Woja.
Mendapat laporan tersebut, Kasatresnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos saat itu juga memerintahkan timnya untuk mengejar dan menangkap terduga pelaku. Dalam proses penangkapan pun terjadi drama kejar-kejaran
di sepanjang Jalan Lintas Dompu-Woja antara anggota dengan pria tersebut.
Lanjut Hujiafah, saat aksi pengejaran berlangsung, Tim sebelumnya sempat melihat MS membuang Sabu yang kantongi dengan maksud ingin hilangkan barang bukti. Namun, usahanya sia-sia karena ketahuan.
Dari hasil penggeledahan, anggota menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi Sabu seberat 0,37 gram yang dibuang MS. Selain itu, uang senilai Rp. 275.000, satu unit HP dan satu unit Motor yabg dikendarai MS tanpa nomor plat.
"Saat ini, MS beserta barang bukti sitaan, kini telah diamankan di Mapolres Dompu, guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, MS dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Hujaifah. (Arif)