![]() |
| Foto: Massa aksi saat menyampaikan orasi di depan Mapores Dompu. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS -- LPPK NTB Mengugat Polres Dompu. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres setempat, Senin (3/5/21) meminta secara tegas pelaku video Syur di Rumah sakit umum Dompu (RSUD) berinisial N alias Acha (28) untuk segera ditahan. Mengingat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika tidak dilakukan penahanan terhadap wanita ini, maka pelaku tersebut akan semakin merajalela dengan perbuatan dan akan mengganggu kehormanisan rumah tangga orang lain," tegas Direktur eksekutif LPPK NTB Akbar, S.Ikom, saat berorasi.
Akbar menuturkan, bawa perbuatan pelaku sangat membuat resah dalam kehidupan tatanan sosial ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara maka dari itu, ia mendesak polres Dompu segera menangkap pelaku Vidio Wik-Wik di RSUD Dompu.
"Tidak menutut kemungkinan akan muncul Vidio yang sama karena dianggap tidak ada hukum yang mampu menjerat Vidio senonoh semacam wik wik di RSUD Dompu," tandanya.
Ditempat yang sama Koordinator lapangan Sukriadin, S. Ikom pertayakan Polres Dompu melalui Kasatreskrim Dompu Kenapa Pelaku tidak dilakukan penahanan sementara Pelaku jelas melakukan hubungan badan yang bukan pada tempatnya dan kenapa masih berkeliaran
Kata dia, Sejauh mana penanganan dan pantauan Kapolres Dompu terhadap tersangka sehingga ada korban lain, perbuatan yang sama walaupun beda kota dan kabupaten karena tersangka selalu membuat gaduh di tengah masyarakat
Dan kami dorong dan kami kawal sampai pelaku di tahan dan semoga Kapolres Dompu bekerja secara profesional dan semoga dalam waktu dekat kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Dompu tutupnya
Polres Dompu melalui Kasat Reskrim polres Dompu menanggapi kenapa tersangka tidak bisa ditahan karena tersangka dijerat dengan undang-undang karantina Kesehatan hukuman ancaman satu tahun penjara
"Dengan dasar itulah kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun perkara tersebut tetap berjalan dan tidak ada perkara yang kami hentikan, hanya saja menunggu kelengkapan dari kejaksaan sudah di P21 langsung kita limpahkan dan langsung diproses dipersidangan," terangnya.
Ditanya ada, tidak pengaruh atas desakan publik atas kasus ini, kami tidak berpengaruh sama sekali karena kita bekerja secara profesional sesuai dengan undang undang undang yang berlaku
Ada yang harus kamu penuhi, Kemarin ada beberapa petunjuk yang harus segera kita lengkapi mudah mudahan bulan ini segera kita lengkapi dan kita limpahkan
Kata dia, Penyidikan kita sudah maksimal dan melalui prosedur pasal demi pasal, pemeriksaan ahli, tujuannya apa biar kita tidak salah langkah dan kita ada yang awasi propam sehingga apa yang kita lakukan sudah maksimal ungkapnya
Kami dari polres Dompu tidak pernah permainkan perkara kami selalu konsisten dan tegakkan perkara karena kasus ini menjadi perhatian publik
Terkait Anggota akan dikenakan kode etik polri dan hal itu dilakukan apa bila sudah ada putusan dari pengadilan dan kalau kode etik itu paling tinggi ancaman nya PTDH
Dan Ia meminta pada masyarakat mohon dukungan agar perkara ini berjalan lancar dan segera di P21 tutupnya. (Arif).


