![]() |
| Foto: Anggota saat menggeledah kamar kost pelaku. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS -- Setelah menangkap pelaku narkoba di Kelurahan Kandai dua, Sat Resnarkoba Polres Dompu kini kembali meringkus seorang perempuan NA (24) Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB karena memiliki Sabu seberat 6,90 gram. Penangkapan tersebut pada Rabu (16/6/21) sekira pukul 20:30 Wita.
Kasi Humas polres Dompu IPDA Hadik Wijaksono menerangkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan yang berada di kelurahan simpasai kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dijadikan tempat pesta dan transaksi Sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota langsung menuju TKP untuk melakukan pantauan di sekitar kos-kosan. Ternyata ternyata betul di salah satu kamar tersebut di jadikan tempat menjual, mengedarkan serta pesta narkotika jenis Sabu. Melihat hal tersebut anggota opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berada di salah satu kamar kos tersebut.
Selanjutnya anggota opsnal melaksanakan penggeledahan terhadap seorang perempuan tersebut yang diduga menguasai narkotika jenis shabu-shabu yang di saksikan saksi umum dari hasil penggeledahan didapat.
Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan 1 kotak rokok surya 12 yang berisi 5 Poket Sabu seberat 6,90 gram, 1 kotak rokok Surya 12 berisi 1 jarum, 1 korek api gas yang sudah di modif, 1 sedotan yang sudah dimodif, dan 1 gulungan plastik klip bekas pakai, 1 plastik hitam kecil corak putih berisi 2 korek api gas yg sudah dimodif, 2 gulung plastik klip transparan bekas pakai, 1 jarum, 1 sedotan yang sudah dimodif, 3 unit HP, 1 gunting, 1 alat hisap yang sudah terpasang tabung kaca, dan sedotan bentuk L.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Dompu.(Arif)
Editor: Agus


