Terduga Persetubuhan Anak Tiri Dibebaskan, Kinerja Polres Dompu Disorot -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Terduga Persetubuhan Anak Tiri Dibebaskan, Kinerja Polres Dompu Disorot

TalkingNewsNTB.com
07 Juli 2021

 

Foto: Beberapa Tokoh yang ada di Dusun Buncu Desa Matua.

Kabupaten Dompu, TalkingNEWS -- Kasus dugaan persetubuhan anak tiri yang terjadi beberapa waktu silam kembali menjadi perbincangan publik. Pasalnya, kasus yang telah ditangani oleh pihak Polres Dompu melalui unit PPA tersebut berujung buntu. Bahkan diketahui terduga pelaku IM (38) warga Dusun Buncu Desa Matua Kecamatan Woja Dompu NTB telah dibebaskan. 


Hal tersebut memicu reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Mereka merasa geram dan meyangkan sikap pihak aparat yang membawakan terduga persetubuhan anak di bawah umur dari jeratan hukum. Padahal telah diketahui bersama, bahwa kasus itu merupakan pidana murni, terlepas apa pun bentuk alasannya. (Baca Juga): Nauzubillah! Seorang Ayah di Dompu Diduga Setubuhi Anak Tirinya.


"Meskipun alasannya kasihan ataupun telah dimaafkan karena suami sendiri, harusnya pihak kepolisian menolak adanya pencabutan laporan dari terlapor. Karena ini kasus pidana murni, agar supremasi hukum di negara ini benar benar ditegakkan," tegas Arifudin salah satu tokoh desa setempat saat diwawancarai beberapa waktu lalu.


Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kapolres Dompu selaku penegak hukum, agar terduga pelaku dapat segera ditangkap dan dimasukan kembali dipenjara, sehingga tidak terkesan di mata publik aparat bersikap lemah. 


"Kami minta dengan hormat pada Kapolres Dompu untuk segera menangkap kembali terduga pelaku. Jangan memberikan kesan bahwa hukum mudah dipermainkan. Hal ini justru memunculkan spekulasi negatif dari masyarakat, bahwa hukum gampang dipermainkan," harapnya.


Terpisah, Kapolres Dompu melalui Kanit PPA AIDA Ahmad Rimawan yang hubungi via WA, Pada Selasa malam (6/7/21) membenarkan bahwa terduga pelaku memang telah dibebaskan atas dasar desakan terlapor yang tiada lain istri terduga pelaku, dengan alasan kasihan, sehingga berkas laporan pun dicabut.


"Kasus itu dilaporkan pada 21 Mei 2021, sejak itu pula terduga IM ditahan di Mapolres Dompu. Namun setelah ada desakan dari sang istri (pelapor) dan mencapai kata musyawarah, sehingga terduga pelaku dibebaskan.


Apalagi istrinya telah membuat surat pencabutan laporan dan juga memaafkan perbuatan suaminya, sehingga kami pun tidak bisa memaksa karena ini keinginan istrinya," terangnya.


Ditanya apakah karena telah dimaafkan, lalu proses hukum dihentikan? Ia mengaku sebenarnya memang tidak bisa, kendati telah mencapai kata islah, namun proses hukum tetap dilanjutkan.


Hanya saja, kata dia, persoalannya dalam penanganan kasus tersebut sejak awal sudah banyak kendala yang dihadapi. Terutama menghadirkan saksi yakni ibu korban sekaligus istri terduga pelaku. Alasannya karena mereka mau pindah ke Makasar.


Sehingga, lanjut dia, percuma ketika kasusnya dinaikan paksa, sementara korban dan saksi tidak ada ditempat. Di satu sisi, jika terduga pelaku dipaksakan untuk ditahan, maka prosesnya juga pasti akan mandek.


"Kalau dilihat dari pernyataan pihak korban, memang dari awal kasus ini tak ingin dilaporkan. Kemungkinan besar ada yang paksa, wallahualam," pungkasnya. (Arif)


Editor: Agus