Foto: Saat agenda RDPU berlangsung. |
Dompu, TalkingNEWS— Pemberhentian
perangkat desa tanpa melewati prosedur dan mekanisme yang berlaku seakan sudah
menjadi kebiasaan (trend) di Wilayah Kabupetan Dompu. Masalah pemecatan yang dilator
belakangi akibat ego dan kearogansian oknum Kades ini kian meningkat, bahkan
menjadi polemic panjang tak bersolusi. Sebut saja seperti kasus pembertian
perangkat Desa Wawonduru Kecamatan Woja dan Desa
Jambu Kecamatan Pajo yang hingga kini belum ada solusi jelas dari
pemerintah daerah.
Masalah yang sama kini muncul kembali, baru
baru ini ada tiga perangkat desa dari Desa Mumbu Kecamatan Woja yang dikabarkan
diberhentikan sepihak oleh kades setempat. Hal itu memicu reaksi aksi dan
pro-konta dari warga.
Merespon soal itu, DRPD Dompu bersama
LSM Samudra menggelar Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat kantor
DPRD Dompu, Senin (11/10/21). Agenda itu juga turut dihadiri Camat Woja dan
DPMPD Dompu.
Mengawali pertemuan itu, perwakilan LSM Samudara Hendra menyampaikan bahwa ada tiga staf desa yang diberhentikan dan diangkat oleh Kades Mumbu terpilih tanpa dasar yang jelas. Maka dari itu, pihaknya meminta 3 orang yang diberhentikan itu agar segera diaktifkan kembali. Sementara bagi 3 staf yang baru diangkat tersebut agar tidak diberikan rekomendasi gaji melalui Pemerintah Kecamatan.
Selain itu, ia juga meminta pihak DPMPD
agar melakukan pembinaan serius terhadap
Kades Mumbu dan menghentikan proses pemeriksaan laporan Kades di inspektorat
atas laporan pelanggaran perangkat desa karena tidak beralasan.
“Kami pikir ini adalah masalah serius, jangan
sampai aksi pecat sepihak oleh Kades di Dompu menjadi budaya, padahal
melanggar. Bupati Dompu dan DPRD harus segera bersikap. Beri teguran keras
terhadap Kades Mumbu ini,” terangnya.
Di tempat yang sama Kepala DPMPD Dompu
Haeruddin, SH mengatakan bahwa sebelum Pilkades, seluruh Cakades sudah
dipanggil dan diberikan himbauan agar ketika terpilih untuk tidak asal memecat
perangkat Desa, walaupun di dalam undang-undang Kades dapat mengangkat Staf desa
untuk kebutuhan organisasinya.
Sementara itu, Camat Woja Suherman juga
m,engaku sebelum pelantikan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap
perangkat Desa dan setelah pelantikan pihaknya pun telah menurunkan Tim untuk
melakukan pembinaan terhadap Kades tersebut.
Namun setelah beberapa hari selesai
pelantikan, datang surat dari Kades Mumbu meminta pemberhentian 14 perangkat
Desa aktif, tetapi ditolak karena tidak sesuai prosedur. Kemudian datang lagi
surat meminta pemberhentian 4 perangkat desa.
“Dua kali dilayang surat yang berisi
permintaan pemberhentian perangkat desa, namun kita tolak karena melanggara
prosedur,” tutur Camat.
Ketua Komisi Satu DPRD Dompu Ketua
Komisi Ir. Muttakun dalam penyampaian mengaku kecewa atas sikap Bupati Dompu yang
terkesan tak bertaring. Padahal SP-1 dan SP-2 sudah dilayangkan terhadap para Kades
yang nakal, namun sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas.
“Komisi satu akan tetap mengawal setiap
kasus dan tidak pernah membiarkan kepala desa memberhentikan perangkat desa
dengan seenaknya saja,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta DPMPD,
Inspektorat agar persoaln tersebut menjadi pelajaran yang berharga untuk
berbenah, agar ke depan tidak ada lagi perangkat desa yang menjadi korban
arogansi oknum Kades.
“DPMPD dan Camat kami harap tetap
lakukan fungsi kontrolnya serta berkoordinasi setiap kebijakan Kades sehingga
cepat diatasi dan diberikan pembinaanm khsus,” pinta dia.(Arif)
Editor:Agus