DPRD Dompu Atensi Maraknya Kasus Pecat Sepihak Perangkat Desa -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

DPRD Dompu Atensi Maraknya Kasus Pecat Sepihak Perangkat Desa

TalkingNewsNTB.com
11 Oktober 2021

Foto: Saat agenda RDPU berlangsung.

Dompu, TalkingNEWS— Pemberhentian perangkat desa tanpa melewati prosedur dan mekanisme yang berlaku seakan sudah menjadi kebiasaan (trend) di Wilayah Kabupetan Dompu. Masalah pemecatan yang dilator belakangi akibat ego dan kearogansian oknum Kades ini kian meningkat, bahkan menjadi polemic panjang tak bersolusi. Sebut saja seperti kasus pembertian perangkat Desa Wawonduru Kecamatan Woja dan Desa Jambu Kecamatan Pajo yang hingga kini belum ada solusi jelas dari pemerintah daerah.

 

Masalah yang sama kini muncul kembali, baru baru ini ada tiga perangkat desa dari Desa Mumbu Kecamatan Woja yang dikabarkan diberhentikan sepihak oleh kades setempat. Hal itu memicu reaksi aksi dan pro-konta dari warga.

 

Merespon soal itu, DRPD Dompu bersama LSM Samudra menggelar Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat kantor DPRD Dompu, Senin (11/10/21). Agenda itu juga turut dihadiri Camat Woja dan DPMPD Dompu.

 

Mengawali pertemuan itu, perwakilan LSM Samudara Hendra menyampaikan bahwa ada tiga staf desa yang diberhentikan dan diangkat oleh Kades Mumbu terpilih tanpa dasar yang jelas. Maka dari itu, pihaknya meminta 3 orang yang diberhentikan itu agar segera diaktifkan kembali. Sementara bagi 3 staf yang baru diangkat tersebut agar tidak diberikan rekomendasi gaji melalui Pemerintah Kecamatan.

 

Selain itu, ia juga meminta pihak DPMPD agar melakukan  pembinaan serius terhadap Kades Mumbu dan menghentikan proses pemeriksaan laporan Kades di inspektorat atas laporan pelanggaran perangkat desa karena tidak beralasan.

 

“Kami pikir ini adalah masalah serius, jangan sampai aksi pecat sepihak oleh Kades di Dompu menjadi budaya, padahal melanggar. Bupati Dompu dan DPRD harus segera bersikap. Beri teguran keras terhadap Kades Mumbu ini,” terangnya.

 

Di tempat yang sama Kepala DPMPD Dompu Haeruddin, SH mengatakan bahwa sebelum Pilkades, seluruh Cakades sudah dipanggil dan diberikan himbauan agar ketika terpilih untuk tidak asal memecat perangkat Desa, walaupun di dalam undang-undang Kades dapat mengangkat Staf desa untuk kebutuhan organisasinya.

 

Sementara itu, Camat Woja Suherman juga m,engaku sebelum pelantikan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perangkat Desa dan setelah pelantikan pihaknya pun telah menurunkan Tim untuk melakukan pembinaan terhadap Kades tersebut.

 

Namun setelah beberapa hari selesai pelantikan, datang surat dari Kades Mumbu meminta pemberhentian 14 perangkat Desa aktif, tetapi ditolak karena tidak sesuai prosedur. Kemudian datang lagi surat meminta pemberhentian 4 perangkat desa.

 

“Dua kali dilayang surat yang berisi permintaan pemberhentian perangkat desa, namun kita tolak karena melanggara prosedur,” tutur Camat.

 

Ketua Komisi Satu DPRD Dompu Ketua Komisi Ir. Muttakun dalam penyampaian mengaku kecewa atas sikap Bupati Dompu yang terkesan tak bertaring. Padahal SP-1 dan SP-2 sudah dilayangkan terhadap para Kades yang nakal, namun sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas.

 

“Komisi satu akan tetap mengawal setiap kasus dan tidak pernah membiarkan kepala desa memberhentikan perangkat desa dengan seenaknya saja,” tegasnya.

 

Oleh sebab itu, ia meminta DPMPD, Inspektorat agar persoaln tersebut menjadi pelajaran yang berharga untuk berbenah, agar ke depan tidak ada lagi perangkat desa yang menjadi korban arogansi oknum Kades.

 

“DPMPD dan Camat kami harap tetap lakukan fungsi kontrolnya serta berkoordinasi setiap kebijakan Kades sehingga cepat diatasi dan diberikan pembinaanm khsus,” pinta dia.(Arif)

 

Editor:Agus