![]() |
Foto: Tersangka M saat tangani oleh Unit PPA Polres Mataram. |
Mataram, TalkingNEWS -- Seorang pria berinisial M (37) warga Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditahan Unit PPA Polres Mataram atas laporan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 2 September 2021 lalu.
Korban yang bernama Melati (nama samaran) umur 14 tahun itu masih berstatus pelajar. Diketahui antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga dan tinggal bersebelahan rumah (tetanggaan).
Aksi pelaku yang berhasil merenggut kesucian gadis belia itu, terjadi di salah satu hotel di Cakra Negara Kota Mataram. Modusnya yakni diajak shopping dan dikasih sejumlah uang. Setelah selesai belanja, pelaku tidak langsung mengantar pulang ke rumah, tapi malah pergi chek in hotel, hingga terjadilah aksi persetubuhan tersebut
" Modus pelaku, mengajak korban berbelanja dan memberikan sejumlah uang. Sehingga korban mau saat tersangka mengajak korban mampir di salah satu Hotel,"Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa, (5/10/21).
Lanjut Kasat, kasus itu terungkap pertama kali diketahui oleh ayah korban. Sehingga sang ayah melakukan komunikasi dengan unit PPA Reskrim dan langsung melakukan Visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Hasil Visum dokter menyimpulkan bahwa pada alat kelamin korban terjadi luka pada selaput dara. Atas dasar itu orang tua korban membuat laporan di SPKT Polresta Mataram, sehingga Satreskrim langsung pada hari itu juga menjemput tersangka di rumahnya," terang Kasat.
Saat ini, kata dia, tersangka dan barang bukti pakaian hasil belanjaan serta sejumlah uang yang diberikan pada korban telah diamankan oleh unit PPA Polres Mataram.
"Tersangka akan dikenakan 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Rizal)
Editor: Agus