Gambar ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. |
Mataram, TalkingNEWS – Entah apa yang ada dipikiran IS (37) Warga Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat NTB ini, sehingga tega menggarap paksa anak kandung yang masih duduk di bangku SMA kelas satu.
Modusnya, pelaku mengiming-imingi akan membelikan HP dengan maksud agar korban bungkam. Tak hanya itu, ayah bejat tersebut juga mengancam korban akan membunuhnya, apabila berteriak atau mengadukan kepada orang lain, atas aksi biasanya tersebut.
"Agar aksinya berjalan lancar, modus pelaku mengancam akan mbunih korban jika berteriak atau mengadu pada orang lain. Selain itu, mengimingi korban akan dibelikan HP," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Rabu (5/1/22).
Lebih parahnya lagi, kata Kasat, setelah diintrogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak 5 kali diwaktu dan hari yang berbeda. Alasannya, karena pelaku merasa kesepian setelah ditinggal sang istri merantau jadi TKW di Malaysia.
"Pelaku mempunyai kebiasaan minum minuman keras di malam hari dan pulang kerumah menjelang dini hari. Karena masih di bawah pengaruh minuman keras, pelaku sulit mengendalikan hasratnya, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut," tambah Kadek.
Kasat menjelaskan, aksi pertamanya terjadi di dalam kamar anaknya pada November 2021 lalu, sekira pukul 7:00 Wita. Kejadian kedua, Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban tidak ingat kapan persisnya. Pelaku hanya mengingat kejadian kelima dilakukan pada Jumat (24/12/21) sekira pukul 07.00 Wita di rumah pelaku.
Kasus persetubuhan ini, lanjut Kadek, tengah ditangani oleh unit PPA Polresta Mataram atas laporan kakak pelaku. Sehingga saat itu juga pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Alhasil, petugas menemukan kamar korban yang dijadikan tempat persetubuhan dalam kondisi berantakan. Sehingga saat itu juga pelaku langsung diamankan,”terang Kadek.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Rizal)
Editor: Agus