Foto: Pelaku setelah diamankan polisi. |
Loteng, TalkingNEWS -- Sungguh tidak habis pikir, tindakan yang dilakukan BH (57) warga Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) NTB ini. Ia dengan tega menjadikan dua anak gadisnya sebagai budak seks pemuas nafsu birahinya.
Kedua korban tersebut, sebut saja namnya Melati (25) dan Bunga (17). Mereka merupakan anak kandung pelaku yang ditinggal sang ibu merantau bekerja di luar negeri (TKW).
Kapolres Loteng melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K menuturkan kala ditinggal sang ibu menjadi TKW, kedua korban tinggal serumah dengan pelaku.
Aksi biadab yang dilancarkan ayah bejat ini, pertama kali terhadap Melati pada 2009 saat masih SD kelas enam, hingga 2013 lalu. Pada tahun itu, Melati memutuskan menikah. Namun selama delapan tahun menikah, korban memilih bercerai karena suami sering minum minuman keras.
"Setelah pisah, korban memilih kembali ke rumah orang tua. Pada saat itu, pelaku kembali manfaat situasi untuk menyetubuhi Melati kesekian kalinya," kata Kasat.
Sementara Bunga, lanjut kasat, disetubuhi pelaku sejak duduk di bangku kelas satu SMA hingga kelas tiga. Karena, pada sat itu, keduanya tinggal berdua sejak ditinggal nikah oleh kakak pertamanya (Melati). "Dari keterangan Bunga, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya tiga hari sekali".
"Namun setelah Melati balik ke rumah, Pelaku berhenti menyetubuhi Bunga. Karena pelaku menggauli sang kakak (Melati red)," tambah Kasat.
Aksi amoral pelaku terhenti setelah para korbannya melaporkan secara resmi ke Polres Loteng dengan nomor LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022. Setelah proses penyeledikan, pelaku kemudian diamankan pada Jumat 4 Februari 2022 sekira pukul 9:00 Wita.
Selain pelaku, sambungnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos warna biru, sstu BH merah, satu CD hitam dan satu warna coklat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung. (Red)
Editor: Agus