Foto: Saat pertemuan di aula kantor Camat Bolo bahas solusi tanah milik warga Tambe. |
Bima, TalkingNEWS -- Polemik ganti rugi lahan warga yang diambil untuk kepentingan pembangunan rumah relokasi banjir di Desa Tambe Kecamatan Bolo Bima NTB, kini mulai ada titik terang setelah aksi besar besaran (blokade jalan) yang dilakukan warga, pada Rabu (2/2/22) siang.
Diketahui sebelumnya, pemilik lahan yang dibangun di atas proyek senilai Rp 36 M tersebut ada delapan orang. Sebagai gantinya, mereka diberikan tanah milik Pemda di So Lapi Supa, So Tolo bedi, So La Reo, So Peto, So Ka'i untuk digarap dan menjadi hak milik (tukar guling) sesuai luas lahan yang diambil. (Baca Juga): Lahan Proyek Rp 36 di Tambe tak Dituntaskan, Warga Ngamuk Blokade Jalan.
Hanya saja masalahnya, tanah yang dimaksud belum diduduki (Digarap) oleh warga, malah masuk daftar pelelangan tanah eks jaminan yang kini tengah digarap petani lain selaku pemenang tender.
Akibat persoalan yang kian berlarut, memantik reaksi aksi warga. Puncaknya yakni blokade jalan secara spontanitas Siang tadi. Gelombang protes warga itu pun tentu saja memberikan efek domino terhadap Pemerintah daerah, meski jalur yang ditempuh warga cukup dibilang ekstream.
Usai blokade jalan itu, Pemerintah Daerah yang diwakili Kadis Perkim Kabupaten Bima Taufik ST, Camat Bolo Hj. Dra. Arabiah, Kepala Desa Tambe Chandara Nan Arif langsung memediasi warga pemilik lahan dan beberapa pemuda setempat di aula kantor camat Bolo, Sore tadi.
Hasil dari pertemuan itu pun sedikit memberikan nafas lega bagi pemilik lahan yang hadir saat itu, kendati belum terealisasi. Yang di mana pemerintah akan menjamin kerugian pemilik lahan selama dua tahun, sebagai ganti rugi akibat tidak bisa menggarap tanah yang diberikan pemerintah karena telah dilelang.
"Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada warga sebagai ganti rugi berupa uang tunai, karena tidak bisa menggarap lahan yang diberikan oleh pemerintah, dan batas waktu dari kesepakatan tadi, sampai tanggal 20 Februari ini," ucap singkat Camat Bolo, saat dikonfirmasi via WA, Rabu malam.
Terpisah, Imam salah satu pemuda yang hadir dalam pertemuan itu pun juga membenarkan hasil pertemuan pada sore itu. Bahwa pemerintah akan memberikan uang ganti rugi pada warga karena tidak bisa menggarap lahan dari pemerintah daerah.
"Kesepakatan tadi, warga akan terima uang ganti rugi berupa uang dari Pemda, terhitung selama dua tahun. Karena mereka tidak bisa menggarap lahan tukar guling. Patokan hitungannya menggunakan harga jagung."
"Jadi, berapa ton yang dihasilkan tanah yang digarap itu, yang akan digantikan pemerintah. Batas waktu dari kesepakatan tadi tanggal 20 Februari. Namun, jika di atas tanggal yang dijanjikan, maka gejolak aksi akan lebih besar lagi," pungkas Imam. (Khan)
Editor: Agus