Tak Ada Ganti Rugi, Satu Pemilik Lahan di Rumah Relokasi Ngamuk -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Tak Ada Ganti Rugi, Satu Pemilik Lahan di Rumah Relokasi Ngamuk

TalkingNewsNTB.com
06 Februari 2022

 

Foto: Pemilik lahan bersama pihak keluarga saat menghentikan paksa pekerjaan pengaspalan jalan di rumah relokasi. 

Bima, TalkingNEWS -- Setelah aksi blokade jalan beberapa hari lalu, gelombang protes dari salah satu pemilik lahan yang dibangun di atas proyek rumah relokasi banjir senilai Rp. 36 Milyar di Desa Tambe Kecamatan Bolo Bima kembali terjadi. (Baca Juga): Lahan Proyek Rp36 M tak Dituntaskan, Warga Ngamuk Blokade Jalan.


Pantauan di lapangan, Minggu (6/2/22) pagi. Terlihat pemilik tanah "Abidin" bersama keluarganya mengamuk di lokasi proyek dan menghentikan paksa alat berat. Akibatnya, proses pengaspalan jalan yang tengah dikerjakan pun terhambat. 


Informasi yang dihimpun, aksi spontanitas itu dipicu lantaran nama pemilik tanah (Abidin red) tidak masuk dalam daftar penerima uang kompensasi sebagai ganti kerugian karena tak bisa menggarap tanah tukar guling dari pemerintah daerah untuk tahun ke dua. Padahal pada tahun pertama dana kompensasi itu sempat diterima. 


"Pencairan pertama dana kompensasi lahan sempat kita terima, sesuai luas lahan 4,5 areal. Itu di luar dari kesepakatan tukar guling. Namun pada tahun kedua ini, nama kita tidak masuk. Hal itu berdasarkan keterangan pihak Pemerintah Desa," ungkap Abidin saat dikonfirmasi di lokasi aksi. 


Ditambah lagi persoalan lahan yang akan ditukar guling dengan tanah yang diambil pun kini belum jelas statusnya sampai saat ini. Bahkan berdasarkan, tanah yang rencananya akan diberikan oleh pemerintah tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal (bangun rumah). "Semuanya belum jelas, hanya janji semata,"tuturnya.


Selain itu, pihaknya juga meyayangkan sikap pemerintah terutama tingkat desa, yang tidak mengundang pada saat pertemuan sejumlah warga pemilik lahan di aula kantor Camat Bolo tempo hari, dalam membahas persoalan ganti rugi lahan tersebut. Padahal dirinya juga punya lahan yang diambil di lokasi proyek yang dimaksud.


"Hanya saya saja yang tidak dipanggil untuk membicarakan ganti rugi lahan bersama perwakilan Pemda kemarin. Padahal kita juga punya lahan yang diambil, dan surat surat tanah pun sudah jelas. Artinya, informasi itu harus sepenuhnya kita ketahui. Ada apa dengan semua ini," tuturnya. (Baca Juga): Soal Lahan Warga di Rumah Relokasi Mulai Ada Titik Terang.


Maka dari itu, dirinya mendesak Pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak, lokasi pekerjaan yang ditutupnya itu tidak akan dibuka. "Kita tetap akan menghentikan pekerjaan ini, sampai persoalan ini selesai. Karena ini hak kami pemilik tanah," tandasnya. 


Sementara itu, Koordinator Pelaksana PT. Hutama Karya (HK) Theo Dorus IGS Ngurah Su Darasana menerangkan bahwa pada saat awal pembebasan lahan, Abidin memang masuk daftar nama pembebasan lahan. Namun entah apa tiba-tiba namanya tidak masuk list. 


"Kita juga yang sempat memindahkan rumah panggung dia (Abidin red). Karena masuk lokasi proyek, itu setelah ada kesepakatan bersama. Namun kita tidak tau apa masalahnya sehingga Abidin keluar dari list nama pemilik lahan. Karena tugas kita hanya pelaksana proyek," kata dia.


Oleh seba itu, dirinya meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Agar proses pekerjaan pembangunan rumah tersebut pun cepat diselesaikan. Mengingat, proyek dimaksud sudah melebihi target yang ditentukan. 


"Target penyelesaian proyek harusnya akhir Desember 2021 lalu. Namun karena alotnya penyelesaian masalah lahan warga ini, sehingga target, kita minta perpanjang akhir Februari 2022 ini. Namun jika, penyelesaian masalah yang baru ini juga lama, tentu pekerjaan ini tak selesai selesai," pungkasnya. (Khan)


Editor: Agus