Hendak Perkosa Seorang Gadis, Pria di Kota Bima Ini Diringkus Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Hendak Perkosa Seorang Gadis, Pria di Kota Bima Ini Diringkus Polisi

TalkingNewsNTB.com
16 Maret 2022

 

Foto: Terduga pelaku MJ yang diamankan anggota Polres Bima Kota. 

Kota Bima, TalkingNEWS –  MJ (22) warga Kecamatan Mpunda Kota Bima diringkus Tim Puma 2 Sat Reskirm Polres Bima Kota, di kediamannya, Selasa (15/3/22) malam. Ia ditangkap karena hendak memperkosa IA (20) gadis asal Kecamatan Tambora Bima.


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Rabu (16/3) pagi menjelaskan pengungkapan dan penangkapan pemuda 22 tahun itu, berawal dari laporan IA pada dua pekan lalu yang mengaku hendak diperkosa MJ, yang sebelumnya tidak begitu dikenalnya.


Korban melapor peristiwa yang nyaris merenggut kehormatannya itu, berawal dari perkenalannya dengan MJ di media sosial Facebook. Terduga pelaku lalu mengajak korban jalan-jalan di seputaran Kota Bima.


“Atas keterangan dan laporan korban, kami melacak siapa terduga pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan MJ,”jelas Rayendra.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban menceritakan dan perkenalan di medsos itu, berlanjut dengan diajak jalan-jalan oleh terduga, keliling Kota Bima.


Lalu saat berada di jalan lingkar selatan Kelurahan Kumbe, tetiba terduga pelaku meminta korban berhubungan badan. Tentu saja permintaan terlapor ditolak korban.


“Karena ditolak, terlapor memaksa korban sembari mengancam membunuh korban, hingga korban terpaksa pasrah hendak disetubuhi terlapor,”jelas Iptu Jufri menceritakan isi laporan korban.


Korban terselamatkan dari pemerkosaan, kebetulan saat itu ada orang yang lewat dan korbanpun berteriak meminta tolong yang akhirnya membuat terlapor kabur meninggalkan korban.


Meski korban belum begitu kenal dengan terlapor, korban kata Kasi Humas, sempat memperlihatkan akun Facebook terlapor.


“Laporan ini akan kami tindaklanjuti. Terkait terlapor akan diselidiki dan warga yang mengetahui identitas terlapor dimohon informasikan pada pihak kepolisian,”tutupnya. (Khan)


Editor: Agus