Eks Kadis Sosial Kabupaten Bima jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Eks Kadis Sosial Kabupaten Bima jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

TalkingNewsNTB.com
03 April 2022

Foto: Eks Kadis Sosial Kab Bima Andi Sirajudin yang kini menjabat sebagai Asisten III Bupati Bima. 


Bima, TalkingNEWS -- Kejaksaan Negeri Raba Bima (Kejari) Bima NTB baru baru ini mengungkap tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pembangunan rumah korban kebakaran di sejumlah wilayah kecamatan Bima.


Dari keterangan yang dihimpun, tersangka baru tersebut tiada lain yakni eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin yang kini menjabat sebagai Asisten III Bupati Bima. 


"Kasus bansos sudah lama kami tangani dan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan bansos tersebut. Dan beberapa waktu lalu kami juga menetapkan satu tersangka tambahan yaitu Andi Sirajudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," Kata Sahrul, SH selaku jaksa yang dipercaya untuk menanggapi pertanyaan dari para pendemo, pada Jum'at (1/4/22).


Di hadapan pendemo, Sahrul juga mengakui bahwa Andi Sirajudin sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik jaksa ketika hendak diperiksa sebagai tersangka.


"Yang jelas, dalam kasus dugaan korupsi Bansos di Kabupaten Bima, telah ditetapkan tiga tersangka termasuk mantan Kadis Sosial Andi Sirajudin," terangnya. 


Untuk diketahui, terkait kasus korupsi Bansos senilai Rp 2,3 M tahun anggaran 2020 tersebut Kajari Bima sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Bima inisial ISM dan Pendamping Penyaluran Bansos inisial SUK. 


Sementara itu, Asisiten III Bupati Bima Andi Sirajudin angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus korupsi Bansos yang dimaksud. 


Dilansir dari sejumlah media, Andi Sirajudin mengaku bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka prematur, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 


Ia juga membantah bahwa dirinya bukan sebagai KPA dalam program Bansos pembangunan rumah korban kebakaran yang dimaksud. Sebab bantuan tahun anggaran 2020-2021 itu langsung dari APBN dan pencairannya ke rekening masing masing penerima manfaat. 


Terkait mangkir panggilan, dirinya mengaku tetap koopetarif. Terbukti, ia menghadiri panggilan Kejari sebagai saksi saat pemeriksaan ISM dan SUK sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka. 


Namun dua panggilan terakhir bukan secara sengaja mangkir, namun Andi Sirajudin berdalih bahwa ada persolan yang mendadak dan harus segera diselesaikan. 


Pertama dirinya tidak bisa hadir panggilan bulan maret lalu lantaran ada kegiatan Dinas ke Jakarta. Sedangkan panggilan kedua pada Jum'at kemarin, ia tidak bisa hadir pagi hari dengan alasan Danrem yang datang peresmian Mesjid Agung Kabupaten Bima di Godo. (Red)


Editor: Agus