![]() |
Foto: RH saat diamankan polisi. |
Kota Bima, TalkingNEWS – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RH (52) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat mencuri HP teman sendiri.
Wanita paruh baya asal Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini, ditangkap, Sabtu (22/4/22) Sore, atas laporan Ayu Haryati (34) ibu rumah tangga asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Raba Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi ketika RH tiba tiba mengajak korban yang saat itu tengah berbelanja di kios dekat rumahnya.
Saat korban lengah, kata Kasat Reskrim, RH langsung mengembat handphone, tanpa diketahui korban. Setelah terduga kabur bawa handphone, baru korban sadar handphonenya telah tiada.
Terduga sebut Kasat Reskrim, ditangkap di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, bersama barang bukti.
“Teduga telah digiring ke Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti handphone, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)
Editor: Agus