![]() |
| Foto: SM (19) pencuri tabung gas asal Desa Tambe Kecamatan Bolo. |
Bima, TalkingNEWS -- Setelah pelariannya selama tiga bulan, SM (19) pemuda asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB, Senin (23/5/22).
Penangkapan SM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bolo atas kasus pencurian tabung Gas LPG tersebut berdasarkan laporan korban SS (32) warga desa Setempat, Nomor ; LP/177/V/2022/Sek. Bolo/Res. Bima/Polda NTB tgl 07 mei 2022.dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/04/V/2022/Sek. Bolo / 23 mei 2022.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengisahkan, peristiwa pencurian itu bermula ketika korban menyimpan sisa gas LPG yang dijualnya yakni 5 tabung gas 3 Kg di samping rumahnya berpagar tembok keliling. Tabung yang disimpannya tersebut, kemudian dicuri pelaku dengan memanjat tembok dan memasuki pekarangan rumah korban.
Keesokan harinya, korban mengecek barang-barang tersebut dan ternyata telah raib digasak terduga pelaku. Sehingga korban pun melaporkannya ke Mapolsek Bolo.
"Pencurian dengan pemberatan itu (Curat) terjadi 3 Bulan lalu tepatnya Senin 07/03/22" Kata Adib.
Setelah berhasil menggasak milik korban, pelaku lalu menjualnya kepada dua orang yakni SY (P) dan WD (P). Untuk menghilangkan jejak dan menghindari dari jeratan Hukum dan pengejaran polisi pelaku (SM) melarikan diri.
Pihak Polsek Bolo yang mendapat Laporan tersebut memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku yang acap kali melakukan aksi jahatnya dan meresahkan masyarakat sekitar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kurang lebih 3 bulan, SM akhirnya berhasil diringkus di kediamannya setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Sumbawa. "Setelah mendapat Informasi bahwa pelaku berada di kediamannya, Anggota Polsek langsung menuju lokasi dan meringkua pelaku," kata Adib.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan dan menyita dua tabung gas ukuran 3 Kg dari tangan SY dan WD. Untuk proses hukum lebih lanjut, SM berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Bolo. (Khan)
Editor: Agus


