Gasak Uang Ratusan Juta, Pria Asal Bolo Ini Diborgol Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Gasak Uang Ratusan Juta, Pria Asal Bolo Ini Diborgol Polisi

TalkingNewsNTB.com
22 Mei 2022

 

Foto: Pelaku JN berserta BB yang diamankan Polisi. 


Bima, TalkingNEWS -- Pelarian JN (34) pria asal Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima harus terhenti di tangan Tim Puma Polres Bima Polda NTB. 


JN yang diketahui telah menggasak uang ratusan juta di salah satu Brilink milik SD (35) asal Desa Rato Kecamatan Bolo, Sabtu (21/5/22) sekira pukul 02.30 Wita, itu pun berhasil ditangkap pada hari yang sama. 


Kapolres Bima AKBP Heri Sasongko SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan, pihaknya mengamakan JN (34) warga Desa Kananga atas dugaan pencurian uang. 


Kejadian yang merugikan korban hingga ratusan juta Rupiah ini berawal, ketika korban usai menutup pintu Brilink serta membereskan semua isi toko dan uang hasil transaksi Brilink maupun hasil dagangannya, lalu dimasukan ke dalam ember disimpan di bawah kolong meja kasir.


Setelah itu, korbanpun naik ke lantai dua untuk istirahat. Beberapa jam kemudian tepatnya Pukul 05.00. Wita,  korban turun lagi. Namun korban sangat kaget ketika dua gembok tokonya sudah rusak dan pintu toko dalam keadaan terbuka.


Lanjut Adib, korban yang merasa curiga lalu memeriksa ember tempat penyimpanan uang di bawah kolong meja kasir dan uang tersebut raib digasak terduga pelaku. Berbekal rekaman CCTV, korban akhirnya melaporkannya ke Polisi. "Uang diambil pelaku senilai Rp 305.000.000. sehingga korban pun langsung melaporkannya ke Mapolres Bima,"kata Adib.


Setelah mendapat laporan terebut, anggota Polres Bima bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Alhasil, anggota mengendus keberadaan JN yang kala itu, tengah bersembunyi di rumah temannya Desa Talabiu Kecamatan Woja. 

 

Tak mau buruannya lolos, anggota kemudian bergolak ke Talabiu dan berhasil meringkus JN dengan upaya paksa. 


Dari hasil Interogasi, JN mengaku telah mengambil uang dengan cara mencongkel dan merusak gembok pintu toko korban. Usai melakukan aksinya, JN memasukan uang tersebut ke dalam karung dan disembunyikan di rumahnya.


"Di rumah pelaku, diamankan uang senilai Rp. 117.095.000, satu unit Kulkas merk Sharp yang di Beli dengan menggunakan uang hasil Pencurian, besi pencongkel,Tang Cating,Kunci 14 kacamata, sebiilah larang,l dan 1 unit HP," jelas Adib. 


"Saat ini, JN beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bima untuk proses hukum kebih lanjut," pungkas Adib. (Khan)


Editor: Agus