![]() |
Foto: Pelaku yang berhasil diamankan polisi. |
Kota Bima, TalkingNEWS – Seorang pemuda asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima NTB terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Resedivis Curanmor Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB karena diduga menyetubuhi seorang gadis belia berumur 11 tahun warga Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP menjelaskan bahwa TS diringkus dikediamannya wilayah Langgudu sore tadi, tanpa perlawanan sama sekali.
Penangkapan TS sebagai terduga pelaku pemerkosaan, berdasar laporan keluarga korban dengan laporan Aduan/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima Kota pada, Minggu 22 Mei 2022 lalu.
“Saat ditangkap dan diinterogasi, TS mengakui telah merudapaksa gadis belia tersebut,”jelas Rayendra, Jum’at (27/5) malam ini.
Rayendra menjelaskan, aksi bejat pelaku berawal dari perkenalan di media sosial Facebook. Lalu setelah itu, saling chating dan janjian ketemuan di sekitar Kantor Camat di wilayah Kabupaten Bima.
Setelah itu, sambung Rayendra, TS dan korban langsung meluncur dengan berkendara sepeda motor menuju kawasan Amahami.
Sejurus kemudian, TS mengajak gadis belia itu, menuju kos-kosan di wilayah Kelurahan Mande Kota Bima. Disitulah TS mengajak paksa gadis belia tersebut berhubungan layaknya suami isteri.
Tidak itu saja, jelas Kasat Reskrim, TS malah menyuruh IK temannya, membawa korban. Oleh IK temannya TS ini, korban ditinggal begitu saja di sekitar kawasan Amahami.
“IK tengah dalam pengejaran anggota,”kata Rayendra, sembari menjelaskan TS telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
Diujung penjelasannya, Rayendra menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor dan handphone milik TS. (Khan)
Editor: Agus