![]() |
Ilustrasi. |
Dompu, TalkingNEWS -- Meski sempat melarikan diri, K (19) pemuda asal Desa Lara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu NTB akhirnya berhasil ditangkap, Minggu (25/22) sekira pukul 17:00 Wita di tempat persembunyiannya yakni Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa.
Diketahui, K merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus permerkosaan anak di bawah umur. Korbannya, sebut saja namanya Bunga (14) asal Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos mengungkapkan, berdasarkan laporan korban pemerkosaan itu terjadi beberapa hari lalu di Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa.
Awalnya, jelas Adhar, korban dan pelaku berkenalan saat bertemu di Pasar malam di Desa Doro Melo. Kala itu, korban bersama kedua temannya yakni Nabila dan Dika.
Tak berselang lama, kedua teman korban pamit pergi. Karena kondisi korban tengah sendiri, pelaku kemudian mengajaknya ke rumah kakaknya yang kala itu dalam keadaan sepi. Di sanalah pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban.
"Korban dipaksa membuka baju, kemudian pelaku menutup mulut korban," ungkap Adhar.
Atas peristiwa yang menimpanya tersebut, korban bersama pihak keluarga pun kemudian melaporkannya ke Mapolres Dompu.
Dari laporan itu, lanjut Kasat, pihaknya langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Dan didapati informasi bahwa pelaku tengah mengendarai motor di Desa Kwangko. Sehingga anggota bergerak cepat menghadang dan menangkap pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, memperkosa korban sebanyak dua kali di tempat yang sama. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat. (Arif)
Editor: Agus